News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

ICW: Putusan MA Makin Meluaskan Tentakel Dinasti Jokowi

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka dan hakim konstitusi Anwar Usman terkait putusan gugatan peraturan syarat usia calon saat Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kaesang Pangarep terkait putusan syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur saat Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Agung (MA).

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah syarat usia calon kepala daerah yakni Calon Gubernur dan Wakil Gubernur menjadi 30 tahun, justru meluaskan tentakel dinasti Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Seira mempersoalkan perubahan syarat pencalonan dilakukan saat tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah mulai berjalan.

Sebab, putusan MA menyatakan usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih hanya menguntungkan Kaesang Pangarep.

Padahal, dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tahun 2020 soal syarat pencalonan kepala daerah menyatakan berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil terhitung sejak penetapan pasangan calon.

"Perubahan aturan tersebut diterapkan pada periode Pilkada sekarang, sehingga dapat langsung menguntungkan pihak tertentu.

Dalam hal ini diduga adalah anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang akan berusia genap 30 (tiga puluh) tahun pada Desember 2024," kata Seira dalam keterangannya, Sabtu (1/5/2024).

Baca juga: GP Ansor dan Banser Ancam Bakal Bertindak Jika Jokowi Disakiti, Begini Reaksi PDIP

Menurut Seira, putusan MA sama seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

"Putusan ini juga sama-sama memberikan karpet merah untuk semakin meluasnya tentakel dinasti Presiden Jokowi melalui kandidasi Kaesang Pangarep selaku kepala daerah di akhir masa jabatannya sebagai kepala negara," ucapnya.

Menurutnya, ketentuan syarat usia minimum merupakan bagian dari persyaratan administratif yang harus dipenuhi pada masa pendaftaran sebelum pemilihan berlangsung. 

"Dengan demikian, menjadikan ketentuan mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak masa pelantikan calon terpilih adalah hal yang tidak berdasar dan mengada-ada," papar Seira.

Baca juga: Diduga Karpet Merah Kaesang, Pengamat: Putusan MA soal Syarat Usia Cagub Tak Beri Kepastian Hukum

Baca juga: Pemerintah Klaim Tapera Tak Ada Kaitan dengan Anggaran Program Makan Gratis Prabowo hingga IKN

Seira juga mempersoalkan durasi MA hanya memerlukan waktu tiga hari untuk mengubah aturan batas minimal usia kepala daerah sejak diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024.

Dia menilai, hal tersebut berdampak pada pertimbangan hukum yang sangat tidak memadai karena ketiadaan deliberasi yang matang antarpara hakim.

"Artinya, dapat dikatakan bahwa perkara ini hanya diputus dalam kurun waktu tiga hari.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini