TRIBUNNEWS.COM - Advokat Febri Diansyah hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (3/6/2024).
Dalam persidangan, Febri mengungkap honor yang diterimanya selama menjadi kuasa hukum SYL dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Febri mengaku mendapat honor Rp800 juta saat mendampingi SYL dalam proses penyelidikan kasus ini.
Pengakuan Febri itu bermula ketika ditanya hakim Fahzal Hendri dalam sidang yantg digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
“Berapa menerima honor?" tanya hakim, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin.
Febri awalnya enggan membeberkan secara rinci jumlah honor yang diterimanya kala itu.
Ia menyebut, honor itu dibagi kepada tim hukum yang turut mendampingi SYL dalam proses penyelidikan.
Honor yang diterima Visi Law Office kala itu mengacu pada Pasal 21 Undang-undang Advokat berdasarkan kesepakatan dengan klien.
Hakim kemudian menanyakan honor yang diterima Febri.
“Berapa Pak nilainya? tanya hakim.
“Apakah tepat saya sampaikan di sini Yang Mulia?," jawab Febri.
Baca juga: Dapat Uang Rp3,1 M dari SYL, Eks Jubir KPK Klaim Milik sang Menteri, Jaksa: Itu dari Eselon Kementan
Hakim lantas menjelaskan, bahwa pihaknya diperbolehkan menanyakan apa pun kepada saksi untuk mencari kebenaran materiil.
Pertanyaan yang diajukan hakim pun wajib dijawab oleh saksi.
Hakim juga menjelaskan, bahwa berapa pun honor yang diterima Febri tidak bisa dipermasalahkan asalkan sesuai kesepakatan dengan klien.