TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menangkap buronan yang paling dicari oleh otoritas Thailand bernama Chaowalit Thongduang alias Sia Paeng Nanod di Badung, Bali, Indonesia.
Selama pelariannya, ternyata Chaowalit menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dengan nama Sulaiman.
"Iya (Chaowalit pakai KTP palsu bernama Sulaiman)," kata Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti dikonfirmasi, Minggu(2/6).
Meski begitu, Krishna tak merincikan sudah berapa lama Chaowalit berada di Indonesia untuk melarikan diri.
Mengutip Bangkok Post, Chaowalit Thongduan diketahui merupakan tahanan kasus percobaan pembunuhan terhadap seorang polisi dalam rangkaian percobaan penculikan pada 2 September 2019 di provinsi Phatthalung.
Dia divonis 20 tahun enam bulan oleh Pengadilan Phatthalung pada Januari 2022.
Chaowalit lalu dipindahkan ke penjara Nakhon Si Thammarat pada 7 Agustus 2023.
Kemudian, pada 20 Oktober 2023, dia dibawa sipir penjara untuk perawatan gigi di RS Maharat Nakhon Si Thammarat namun ditunda pemeriksaannya oleh dokter.
Saat hendak dibawa kembali ke Penjara, Chaowalit terjatuh ke lantai. Ia lalu dirawat di lantai 6 rumah sakit tersebut.
Di tempat tidur kakinya diborgol, sementara ada dua orang sipir yang ditugaskan untuk mengawasinya.
Namun Minggu 22 Oktober 2023 pagi, Chaowalit dilaporkan hilang.
Baca juga: Jejak Kasus Chaowalit Thongduang, Buronan Nomor 1 Thailand Ditangkap di Bali, Terlibat 12 Kejahatan
Polisi dan tentara Thailand ditugaskan membantu pencarian Chaowalit.
Komandan penjara menawarkan hadiah 100 ribu Baht bagi yang mengetahui keberadaan Chaowalit.
Sampai pada akhirnya Chaowalit ditangkap di Badung, Bali pada Kamis (30/5) pagi.
Sepanjang 2016-2012, Chaowalit tercatat terlibat dalam 12 kasus kriminal. Kasus yang melibatkan Chaowalit di antaranya percobaan pembunuhan, penyusupan dan kepemilikan senjata ilegal, dan bahan peledak tingkat militer.
Chaowalit juga disebut pernah menembak polisi Thailand dan anggota kehakiman.
"Mendapatkan perintah dari bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) dan didapatkan dari hasil koordinasi dengan pihak Thailand betapa seriusnya tersangka yang dihadapi gangster kelas 1. Melarikan diri dari lapas, selama 7 bulan berada di Indonesia, dengan bunuh polisi dan menembak anggota kehakiman," kata Krishna Murti.
Baca juga: Polri Tangkap Buronan Nomor 1 Thailand di Bali, Pura-Pura Bisu saat Ditangkap
Sementara itu Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol, Wahyu Widada mengatakan dasar dari penangkapan yang dilakukan terhadap buronan Chaowalit adalah adanya red notice control dari Royal Thai Police yang dikeluarkan pada tanggal 16 Februari 2024 atas nama Chaowalit Thongduang alias Pang Na-Node
Atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan juga hasil koordinasi dengan Royal Thai Police, Polri pun melakukan pendalaman dan menangkap Chaowalit di sebuah apartemen di Kecamatan Badung, Bali.
Penangkapan dilakukan berdasarkan koordinasi bersama Polda Bali, Polda Sumut dan Polda Aceh.
"Pada saat penangkapan saya sampaikan dengan tegas kepada seluruh tim hati-hati mengingat pelaku adalah nomor 1 buronan di sana, apapun bisa terjadi. Hasil yang kami dapat pelaku dapat ditangkap tanpa perlawanan, meskipun semuanya sudah dikunci dalam segala titik," tuturnya.(Tribun Network/abd/wly)