TRIBUNNEWS.COM - Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Blitar Iptu Sukoyo, positif narkoba.
Ia terbukti mengonsumsi narkoba setelah menjalani tes urine di Mapolres Blitar, Jumat (31/5/2024).
Dari tes tersebut diperoleh hasil urine Iptu Sukoyo positif mengandung zat amphetamine atau jenis narkoba atau sabu.
Kepala Seksi Humas Polres Blitar Iptu Heri Irianto mengatakan, Iptu Sukoyo diperiksa bersama empat orang lainnya.
“Ada sekitar lima termasuk beliaunya dan yang dinyatakan positif cuma beliau,” ujar Heri, dikutip Surya.co.id.
Dijelaskan Heri, kronologi pemeriksaan urine dilakukan setelah Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria mencium gelagat aneh Iptu Sukoyo pada saat ia bekerja di lingkungan Polres Blitar.
“Yang bersangkutan memang ada gelagat kurang pas, dalam arti kok aneh."
"Mungkin dari pimpinan meminta dilakukan tes urine dan didapati positif,” jelas Heri.
Atas temuan itu, pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengambil langkah cepat dengan memutasi Iptu Sukoyo ke bagian pelayanan masyarakat Polda Jatim.
Lebih lanjut, kata Heri, proses pemeriksaan terhadap Iptu Sukoyo terus berlangsung.
“Sekarang yang bersangkutan lagi diperiksa di Polda Jatim guna proses lebih lanjut,” ujar Heri.
Baca juga: Alasan Kapolres Blitar Minta Kasat Narkoba Polres Blitar Jalani Tes Urine, Hasil Tes Positif Narkoba
Dijelaskan Heri, sampai saat ini penyidik belum menemukan barang bukti pendukung lainnya.
Pernah Bongkar Jaringan Ganja
Sosok hingga rekam jejak Iptu Sukoyo, kini menjadi sorotan sejak ia terbukti positif narkoba.
Melansir Surya.co.id, Iptu Sukoyo telah bertugas di Polres Blitar selama 7 bulan.
Selama bertugas, Iptu Sukoyo sebenarnya mempunyai prestasi yang cukup baik.
Ia bahkan sempat mengungkap jaringan narkoba jenis ganja antar kota.
“Di sini sudah cukup lama ya sekitar 7 bulan,” Heri, Sabtu (01/06/24).
Sebelumnya, Sukoyo beserta anak buahnya juga sempat menangkap dua pengedar ganja berinisial RDK (29), warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar dan NC (38), warga Bululawang, Kabupaten Malang pada 29 April 2024 lalu.
Sukoyo turut menyita barang bukti ganja seberat 14 kilogram.
Hal itu diungkapkan Kapolres Blitar, Wiwit pada 6 Mei 2024 lalu.
"Kami menyita barang bukti hampir 14 kilogram ganja dari tersangka. Kalau diuangkan, nilai dari 14 kilogram ganja itu sekitar Rp 130 juta sampai Rp 140 juta," kata Wiwit.
Wiwit mengatakan, pengungkapan kasus peredaran ganja bermula dari penangkapan tersangka RDK di rumahnya Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.
Di rumah RDK , polisi menyita barang bukti sekitar 2.000 butir pil dobel L dan beberapa gram ganja kering.
Dari penangkapan tersangka RDK, polisi mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap tersangka NC di Kabupaten Malang pada 5 Mei 2024.
NC ini diduga sebagai pemasok ganja kepada RDK. Polisi menyita barang bukti ganja seberat hampir 14 kilogram dari tersangka NC.
"Dari hasil penangkapan tersangka RDK, kami kembangkan dan menangkap tersangka NC. Kami menyita barang bukti ganja kering hampir 14 kilogram dari NC," ujar Wiwit.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Gelagat Kasat Narkoba Polres Blitar yang Terbukti Positif Narkoba, Tunjukkan Keanehan saat Kerja dan Rekam Jejak Iptu Sukoyo Kasat Narkoba Polres Blitar yang Positif Narkoba, Bongkar Jaringan Ganja
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Surya.co.id/Arum Puspita/Putra Dewangga Candra Seta)