TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu di antara tersangka terduga penyuap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia.
Dia adalah Pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengonfirmasi, Piton Enumbi dinyatakan meninggal dunia berdasarkan surat yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura.
Diketahui, KPK menetapkan Piton Enumbi bersama karyawan PT Tabi Bangun Papua, Fredrik Banne, sebagai tersangka baru terduga penyuap Lukas Enembe.
"Sebagaimana informasi yang kami terima, salah satu pihak pemberi suap dalam perkara pemberian suap pada Lukas Enembe (Gubernur Papua) yang telah KPK tetapkan tersangka yaitu PE (Piton Enumbi), Kamis (30/5) berdasarkan surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura dinyatakan meninggal dunia karena alasan medis," kata Ali dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).
Baca juga: KPK Tetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Tersangka Pemberi Suap Lukas Enembe Rp1 Miliar
Ali menyatakan, KPK selanjutnya segera akan membahas terkait status hukum Piton Enumbi sebagaimana ketentuan hukum.
Dalam dakwaan Lukas Enembe sebelumnya, jaksa KPK menyebut Piton Enumbi memberi suap dan gratifikasi kepada Lukas Enembe senilai Rp10.423.929.500.