TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo meminta kepada ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh agar segera menggelar persidangan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Hal ini disampaikan SYL saat sesi dimintai pendapat oleh hakim dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
"Kalau mungkin ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau ditunda. Saya makin kurus nih."
"Oleh karena itu, sekiranya boleh memohon, peradilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa, pak," kata SYL dengan suara bergetar, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Terkait permohonan tersebut, hakim Rianto menyebut tidak bisa memenuhinya.
Dia menjelaskan bahwa pengadilan, dalam menjalankan tugasnya, bersifat pasif dan menunggu hasil penyelidikan hingga pelimpahan berkas dari kejaksaan.
Alhasil, sambung hakim Rianto, pengadilan tidak bisa memerintah jaksa untuk segera menuntaskan berkas yang dibutuhkan untuk proses sidang, khususnya dalam kasus TPPU yang menjerat SYL.
"Ini kan pengadilan tidak bisa memerintahkan penuntut umum, jadi pasif dan bukan aktif. Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan tentunya."
"Kalau perkara masalah TPPU, kan saya hanya melihat dari berita-berita, dan kan ini sedang berproses," kata Rianto.
Baca juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Sempat Temui Pegawai Kementan Terkait Kasus SYL, Minta Salinan Dokumen
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menetapkan Syahrul sebagai tersangka dugaan TPPU.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan Syahrul diduga sengaja menyembunyikan kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan sumber aset kekayaannya.
Adapun aset-aset yang disamarkan itu diduga berasal dari hasil korupsi.
"Tersangka Syahrul turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Alex dalam konferensi pers pada 13 Oktober 2023 lalu, dikutip dari Kompas.com.
Dalam prosesnya, KPK sudah menyita beberapa aset milik SYL yang diduga berkaitan dengan TPPU yang dimilikinya seperti mobil hingga rumah pribadinya.
Terbaru, KPK menyita satu unit mobil milik anak SYL sekaligus anggota DPR dari NasDem, Indira Chunda Thita yang bermeerek Inova Venturer.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan mobil tersebut ditemukan di Bandung, Jawa Barat.
Adapun mobil itu diduga dari hasil TPPU dan diatasnamakan orang lain alih-alih anak SYL tersebut.
"Diduga pembeliannya menggunakan identitas pihak lain, selanjutnya dimutasikan lagi kepemilikannya untuk menghilangkan jejak asli dari pemilik sebenarnya," ujar Ali, Jumat (31/5/2024).
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL juga didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp44,5 miliar.
Adapun uang tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan serta hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.
SYL pun disebut menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya seperti membayar cicilan kartu kredit, perawatan kecantikan anaknya, hingga pembelian mobil Alphard miliknya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Tria Sutrisna)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian