TRIBUNNEWS.COM - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada hari ini, Senin (3/6/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Febri menuturkan dirinya sudah mengonfirmasi kehadirannya terhadap jaksa KPK.
"Menjawab pertanyaan teman-teman media terkait jadwal pemberian keterangan sebagai saksi hari ini, Senin 3 Juni 2024, tentu saja saya sudah mengkonfirmasi kehadiran melalui admin JPU," ujar Febri dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Senin (3/6/2024).
Dia menegaskan kehadirannya dalam persidangan ini menjadi salah satu wujud sikap kooperatifnya untuk menjalankan kewajiban hukum.
Febri juga menerangkan dirinya menerima surat pemanggilan sebagai saksi dalam sidang SYL pada Sabtu (1/6/2024).
"Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban hukum, sikap kooperatif dan penghoramtan kami terhadap JPU KPK yang menjalankan tugasnya pada proses hukum yang sedang berjalan," ujar Febri.
"Surat saya terima via pos pada hari Sabtu siang kemarin, 1 Juni 2024," sambung mantan juru bicara KPK tersebut.
Sebagai informasi, selain Febri, KPK juga bakal menghadirkan saksi lain yaitu General Manager (GM) Radio Prambors atau PT Bayureksha, Dhirgaraya S Santo.
Selain itu, dari pihak Kementerian Pertanian (Kementan), turut dihadirkan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi; Kepala Rumah Tangga Rumah Dinas era SYL, Sugiyatno; dan Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Yusgie Sevyahasna.
Baca juga: 8 Aset Keluarga SYL Disita KPK: Terbaru Innova Venturer Milik Thita sang Anak
Sempat Diperiksa KPK, Lalu Dicekal ke Luar Negeri
Sebelumnya, Febri Diansyah dan dua advokat lainnya yaitu Rasamal Aritonang serta Donal Fariz sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus SYL pada 2 Oktober 2023 lalu.
Saat itu, Febri mengaku dia dan Rasamala diperiksa dalam kasus ini terkait kewenangannya sebagai advokat.
"Apa saja yang disampaikan pada pokoknya yang disampaikan yang ditanyakan adalah terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai advokat," ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Febri menerangkan, dia mendapat surat kuasa dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mendampingi dirinya saat perkara di Kementan masih dalam tahap penyelidikan.
Sebagai advokat, Febri lalu menyusun pendapat hukum bagi Mentan SYL.