TRIBUNNEWS.com - Berikut ini delapan aset keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aset-aset itu disita terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan SYL selama menjabat sebagai Mentan.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut daftar aset keluarga SYL yang disita KPK:
1. Rumah di Makassar
Rumah SYL di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, disita KPK.
Penyitaan itu berlangsung pada 15 Mei 2024.
Diduga, nilai rumah mewah SYL itu mencapai Rp4,5 miliar.
"Tim Penyidik, kemarin (15 Mei 2024) telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik Tersangka SYL berupa satu unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar," tulis Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (16/5/2024) siang, dilansir Tribun-Timur.com.
"Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH (Muhammad Hatta) selaku orang kepercayaan Tersangka (SYL)," sambung dia.
2. Rumah di Parepare
Selain di Makassar, rumah SYL di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, juga disita KPK pada 19 Mei 2024.
Ali Fikri mengatakan pembelian rumah tersebut juga melibatkan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.
Rumah itu diduga dibeli menggunakan uang sejumlah pejabat Kementan.
Baca juga: Fasilitas Mewah Apartemen Nayunda yang Cicilannya Dibayar SYL: Aqua Gym, Clubhouse, Private Lounge
"Rumah tersebut diduga memiliki hubungan dengan dugaan TPPU dari tersangka SYL, yang mana MH sebagai salah satu orang kepercayaan dari tersangka tersebut melakukan pembelian aset dari hasil pengumpulan sejumlah uang dari pejabat di Kementan RI," beber Ali, Senin (20/5/2024).
"Aset ini kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH," imbuhnya.
3. Mercedes Benz Sprinter 315 CD hitam
Tak hanya rumah, sejumlah kendaraan, termasuk Mercedes Benz Sprinter 315 CD milik SYL juga disita KPK.