News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

8 Aset Keluarga SYL Disita KPK: Terbaru Innova Venturer Milik Thita sang Anak

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan anaknya, Indira Chunda Thita. Simak deretan aset keluarga SYL yang disita KPK buntut kasus dugaan korupsi dan TPPU.

Aset-aset yang disita akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi dan SYL untuk melengkapi berkas perkara penyidikan TPPU.

Sebagai informasi, SYL saat ini didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.

Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Rumah Mewah Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Makassar Disita KPK

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama, Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini