TRIBUNNEWS.com - Berikut ini delapan aset keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aset-aset itu disita terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan SYL selama menjabat sebagai Mentan.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut daftar aset keluarga SYL yang disita KPK:
1. Rumah di Makassar
Rumah SYL di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, disita KPK.
Penyitaan itu berlangsung pada 15 Mei 2024.
Diduga, nilai rumah mewah SYL itu mencapai Rp4,5 miliar.
"Tim Penyidik, kemarin (15 Mei 2024) telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik Tersangka SYL berupa satu unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar," tulis Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (16/5/2024) siang, dilansir Tribun-Timur.com.
"Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH (Muhammad Hatta) selaku orang kepercayaan Tersangka (SYL)," sambung dia.
2. Rumah di Parepare
Selain di Makassar, rumah SYL di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, juga disita KPK pada 19 Mei 2024.
Ali Fikri mengatakan pembelian rumah tersebut juga melibatkan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.
Rumah itu diduga dibeli menggunakan uang sejumlah pejabat Kementan.
Baca juga: Fasilitas Mewah Apartemen Nayunda yang Cicilannya Dibayar SYL: Aqua Gym, Clubhouse, Private Lounge
"Rumah tersebut diduga memiliki hubungan dengan dugaan TPPU dari tersangka SYL, yang mana MH sebagai salah satu orang kepercayaan dari tersangka tersebut melakukan pembelian aset dari hasil pengumpulan sejumlah uang dari pejabat di Kementan RI," beber Ali, Senin (20/5/2024).
"Aset ini kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH," imbuhnya.
3. Mercedes Benz Sprinter 315 CD hitam
Tak hanya rumah, sejumlah kendaraan, termasuk Mercedes Benz Sprinter 315 CD milik SYL juga disita KPK.
KPK menyita mobil berkelir hitam itu pada 13 Mei 2024, di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Temuan dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, mobil ini disembunyikan di wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," ungkap Ali Fikri, Selasa (14/5/2024).
Lebih lanjut, Ali mengatakan SYL diduga sengaja menyembunyikan keberadaan mobil tersebut.
Mobil itu sengaja dipindahtangankan dan diketahui dalam penguasaan orang terdekat SYL.
"Selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara TPPU dan berikutnya juga akan dikonfirmasi pada saksi-saksi termasuk tersangka," kata Ali.
4. Mercedes Benz Sprinter putih
SYL diketahui memiliki Mercedes Benz Sprinter lainnya.
Baca juga: Hanya Serahkan KTP, Bibie Cucu SYL Langsung Dapat SK Kerja di Kementan, Tak Tahu Jadi Staf Ahli
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu diduga memiliki dua mobil jenis van itu.
Pada 21 Mei 2024, KPK mengumumkan pihaknya telah menyita Mercedes Benz Sprinter milik SYL, berwarna putih.
Mobil itu ditemukan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
KPK menduga SYL sengaja menyembunyikan mobil tersebut.
"Tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan beberapa kendaraan motor yang diduga milika tersangka SYL dengan menggunakan satu unit mobil merek Mercedes Benz Sprinter warna putih beserta satu buah kunci remot mobil," kata Ali Fikri, Selasa (21/5/2024).
5. Suzuki New Jimny
Di kesempatan yang sama, KPK mengungkapkan pihaknya juga menyita mobil SYL lainnya, Suzuki New Jimny berwarna ivory.
Berbeda dari Mercedes Benz Sprinter putih yang ditemukan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Suzuki New Jimny milik SYL berada di Perum The Orchid, Jalan Orchid Indah Kel. Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
6. Honda X-ADV 740 CC
KPK menyita motor Honda X-ADV 740 CC yang juga disembunyikan di Perum The Orchid.
Untuk menjaga kondisi ketiga kendaraan itu, KPK menitipkan di tempat penyimpanan Polrestabes Makassar.
"Demi menjaga kondisi kendaraan tersebut (Mercedes Benz Sprinter putih, Suzuki New Jimny, dan Hinda X-ADV) dititipkan tempat penyimpananannya di Polrestabes Makassar," kata Ali.
7. Mitsubishi Pajero Sport Dakar
Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar milik SYL ditemukan di lahan kosong di Perumahan Bumi Permata Hijau Kota Makassar.
KPK mensinyalir Pajero Sport Dakar itu sengaja disembunyikan untuk menghidari pencarian tim penyidik.
"Tim penyidik menyita lagi 1 unit mobil merek Mitsubishi Pajero Sport Dakar, warna putih beserta satu buah kunci remot mobil," ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).
"Didapatkan informasi, mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh orang terdekat tersangka SYL untuk menghindari pencarian dari tim penyidik," imbuh dia.
Baca juga: Kedekatan Nayunda dan SYL: Simpan Nomor Kakek Bibie Pakai Nama PM, Minta Dibayari Cicilan Apartemen
Seperti ketiga kendaraan sebelumnya yang juga disita di Makassar, Pajero Sport Dakar ini juga dititipkan ke Polrestabes Makassar.
8. Toyota Innova Venturer
Terbaru, KPK menyita mobil Toyota Innova Venturer milik anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul Limpo.
Ali Fikri mengungkapkan mobil itu ditemukan di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (30/5/2024).
Diduga, Thita sengaja menyamarkan kepemilikan mobil tersebut untuk menyembunyikan kekayaannya.
"Tim penyidik telah selesai menyita 1 unit mobil merek Toyota Innova Venturer 2.0 A/T, beserta satu buah kunci remote mobil."
"Sesuai dengan Berita Acara Penyitaan, mobil ini disita dari Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI periode 2023–2024)," ujar Ali, Jumat (31/5/2024).
"Diduga pembeliannya menggunakan identitas pihak lain dan selanjutnya dimutasikan lagi kepemilikannya untuk menghilangkan jejak asli dari pemilik sebenarnya," imbuhnya.
Selain rumah dan mobil, KPK juga menyita dokumen dan barang elektronik saat menggeledah rumah adik SYL, Andi Tenri Angka Yasin Limpo, pada 16 Mei 2024.
Aset-aset yang disita akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi dan SYL untuk melengkapi berkas perkara penyidikan TPPU.
Sebagai informasi, SYL saat ini didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.
Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Rumah Mewah Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Makassar Disita KPK
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama, Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)