News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Dilaporkan ke Polisi, Hasto Akui Tak Kenal Pelapor: Saya Dianggap Menghasut dan Ciptakan Kerusuhan

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6/2024). Hasto Kristiyanto datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoax buntut dari pernyataannya dalam sesi wawancara di salah satu media televisi nasional.

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan berita bohong atau hoaks. 

Hasto dilaporkan oleh dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Ia mengaku tak mengenal kedua pelapor tersebut. 

Hal itu disampaikan Hasto seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6/2024). 

"Saya nggak kenal sama sekali terkait substansi nanti setelah kewajiban ini saya jalankan," ujar Hasto. 

Hasto diperiksa hampir tiga jam lamanya oleh penyidik kepolisian. 

Pelapor mempermasalahkan pernyataan Hasto di sebuah media televisi nasional yang diduga menghasut hingga timbul kerusuhan soal isu dalam Pemilu 2024. 

"Karena diduga pernyataan saya itu dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana dan membuat adanya suatu berita bohong yang diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan," kata Hasto. 

Hasto mengatakan, pernyataannya yang ia lontarkan tak ada maksud untuk menghasut. 

Hal itu murni karena dirinya sebagai kader politik yang selalu menyuarakan ketertiban hukum hingga membangun budaya hukum sesuai nilai Pancasila.  

"Partai politik punya tugas untuk menyerap aspirasi dan menyuarakan apa pendapatnya itu. termasuk apa yang terjadi dengan pemilu 2024."

Baca juga: Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Hasto Kristiyanto Mengaku Hanya Menjalankan Sikap Politik PDIP

"Dan itu juga telah dibuktikan oleh para pakar termasuk dissenting opinion dari 3 hakim MK yang semuanya pernyataan-pernyataan saya ini menjadi suatu landasan dari proses hukum yang dilakukan di MK," ucapnya.

Di sisi lain, Hasto mengatakan, apa yang disampaikan masuk dalam produk jurnalistik karena diwawancarai oleh media nasional.

"Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU pers dan kebebasan untuk pers merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengan susah payah oleh mahasiswa," jelasnya.

Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, disebut telah mengetahui soal pelaporan terhadap Hasto tersebut. 

Hasto bahkan sudah diberi pesan oleh Megawati agar mengikuti prosedur hukum yang ada.

"Sudah (tahu), saya melaporkan kepada beliau (Megawati Soekarnoputri)" kata Hasto. 

"Jalankan kewajiban sebagai warga negara yang taat pada hukum, karena PDIP selalu mengajarkan kader-kadernya tentang pentingnya supremasi hukum," lanjutnya. 

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini.

Hasto tiba di Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya yaitu Ronny Talapessy dan Patra M Zein.

Ia mengungkapkan, kehadiran ini menjadi wujud dirinya sebagai warga negara yang taat hukum.

Hasto diduga melanggar tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdy Ryanda) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini