News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2024

DPR Usulkan Masa Berlaku Visa Umrah Hanya Sebulan Untuk Cegah Jemaah 'Haji Colongan'

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan masa berlaku visa umrah hanya sebulan saja.

Hal tersebut untuk mencegah adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang melaksanakan ibadah haji colongan.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi menyebut usulan tersebut menyikapi ada 100.000 jemaah umrah WNI yang masih belum pulang ke Indonesia.

Mereka diduga sengaja tidak pulang ke tanah air diperkirakan sejak 1 Syawal lalu.

Ia menyampaikan mereka tidak pulang ke Indonesia diduga kuat untuk bisa melaksanakan ibadah 'haji colongan' dengan mengikuti kloter jemaah haji.

Nantinya, mereka masuk ke Armuzna atau Arafah, Muzdalifah dan Mina bergabung dengan jemaah haji lainnya.

"Kuncinya diperketat saja. Kedua itu masa berlaku visa umrah itu idealnya itu kalau saya dari 3 bulan diganti 1 bulan saja. Kalau 3 bulan itulah kesempatan mereka memanfaatkan mereka untuk tinggal lebih lama (untuk haji)," kata Kahfi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan pada Selasa (4/5/2024).

Baca juga: DPR Sebut 100.000 Jemaah Umrah Belum Pulang ke Indonesia, Diduga Ibadah Haji Colongan Tanpa Visa

Kahfi menuturkan aturan visa umrah ini harus segera diatur untuk mencegah pelaksanaan ibadah haji menjadi membludak.

Sebab, para jemaah yang memakai visa umrah turut masuk ke dalam rombongan jemaah haji.

"Karena kalau jumlah jamaah haji membludak sudah di luar kapasitas daya tampung khususnya di armuzna itu kan bisa menimbulkan masalah besar utamanya keselamatan jamaah," katanya.

Baca juga: Suhu di Makkah Capai 43 Derajat, Ini Jam Ideal untuk Laksanakan Umrah Wajib

"Makanya kan kementerian haji tegas, yang tidak menggunakan visa haji itu haram. Kenapa? karena menyangkut keselamatan orang. Islamnitu kam selalu mengedepankan keselamatan jiwa," sambungnya

Di sisi lain, Kahfi memahami banyaknya jemaah umrah yang melaksanakan ibadah haji colongan memakai visa umrah sebagai bentuk euforia melaksanakan rukun islam kelima.

"Animo yang begitu besar ini meninbulkan masalah. Masalahnya apa. Terjadilah antrean yang begitu panjang. Hari ini aja kan ada kurang lebih 5,3 juta calon jemaah haji yang sudah mendaftar. Nah, antrian panjang ini, berefek kepada lawannya mereka harus menunggu. Di Indonesia hari ini, kalau kita mendaftar sekarang, tahun ini mendaftar itu minimal 20 tahun. Baru bisa berangkat, bahkan beberapa kabupaten ada 40 tahun," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini