Adapun rincian gaji mereka terdiri dari gaji pokok dan beberapa tunjangan seperti tunjangan melekat hingga tunjangan kinerja.
Selain gaji Bambang dan Dhony, Prastowo juga menuturkan pemenuhan gaji terhadap karyawan IKN juga telah dituntaskan lewat terbitnya Perpres Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pada beleid tersebut, pegawai IKN memiliki kisaran gaji bervariasi yaitu dari Rp 62,6 juta-Rp 98,1 juta.
Prastowo menjelaskan pembayaran gaji Bambang, Dhony, dan karyawan IKN lainnya dilakukan secara rapel lantaran saat itu belum ada payung hukum yang mengaturnya.
Dia pun mengatakan hal tersebut wajar karena saat itu, IKN masih menjadi institusi baru.
“Itu hal wajar untuk instansi baru. Jadi dirapel (pembayaran gajinya),” kata Prastowo saat dihubungi.
Lalu, pasca aturan terkait penggajian karyawan IKN terbit lewat Perpres, maka gaji baru cair dan dilakukan secara rapel.
“Betul (gaji dibayarkan setelah Perpres terbit). Itu mekanisme yang biasa,” pungkas Prastowo.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pemindahan Ibu Kota Negara