Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum PDIP yang juga kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengungkap ada kejanggalan dalam pemanggilan aparat penegak hukum.
Pasalnya, pemanggilan pemeriksaan Hasto Kristiyanto dengan kasus berbeda datang bertubi saat PDIP tengah disibukkan persiapan Pilkada Serentak 2024.
Sebagaimana diketahui setelah Polda Metro Jaya memanggil Hasto untuk diperiksa terkait laporan dugaan penghasutan lewat narasi Pemilu 2024 curang pada Selasa, 4 Juni 2024 hari ini.
Lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku pada pekan depan.
"Kita sedang pelajari (pemanggilan KPK) karena kami sedang fokus kepada Pilkada. Ini kok tiba-tiba banyak panggilan seperti ini," kata Ronny kepada Tribunnews.com, Selasa (4/6/2024).
Kata Ronny, PDIP saat ini memang tengah sibuk mempersiapkan kontestasi Pilkada Serentak 2024 yang digelar November mendatang, namun laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang menurutnya tidak jelas di Polda Metro Jaya seakan ingin membuat fokus PDIP beralih.
"Kita sedang menghadapi Pilkada jangan kita disibukan dengan laporan yang kami duga tidak masuk akal," ungkap dia.
Baca juga: PDIP Pastikan Hasto Penuhi Panggilan KPK terkait Buronan Harun Masiku Pekan Depan
Eks pengacara Richard Eliezer alias Bharada E ini menilai ucapan Hasto di media massa maupun televisi swasta merupakan cermin dari sikap PDIP. Sehingga kata Ronny, justru aneh jika parpol yang menyatakan sikap politiknya kepada publik malah dipolisikan.
"Justru aneh kalau suatu partai politik tidak bisa lagi menyatakan sikap politiknya. Substansi yang disampaikan dalam wawancara itu juga sama dengan sikap politik resmi PDI Perjuangan yang sudah disampaikan ke publik dalam berbagai kesempatan sebelumnya," jelasnya.
Hasto sendiri diketahui dilaporkan oleh dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Hasto diperiksa hampir tiga jam lamanya mulai pukul 10.00 WIB oleh penyidik kepolisian soal pernyataannya di salah satu media nasional yang diduga menghasut hingga timbul kerusuhan.
Dia diduga melanggar tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: VIDEO Ciri-cirinya Identik dengan Pengakuan Saka, Publik Curigai Pria Bertindik Pelaku Kasus Vina
Tak lama berselang, kabar Hasto akan diperiksa disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Dia menyebut Hasto akan diperiksa KPK pada pekan depan.
"Informasi dari teman-teman penyidik, yang bersangkutan dimungkinkan di minggu depan akan dipanggilnya ya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
Namun, Ali belum bisa mengungkap hari apa Hasto Kristiyanto dipanggil tim penyidik KPK.
"Tetapi memang kami belum mengonfirmasi kembali waktunya dan apakah surat panggilan akan sudah dilayangkan apa belum, tapi sudah diagendakan," kata Ali.
KPK Kembali Telisik Keberadaan Harun Masiku
Belakangan KPK kembali rajin mengusut kasus Harun Masiku yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selamat empat tahun.
Ada dua mahasiswa serta seorang pengacara yang dicecar tim penyidik KPK untuk mencari tahu lokasi persembunyian Harun, termasuk dugaan adanya pihak yang dengan sengaja menyembunyikan Harun Masiku.
Bahkan, penyidik KPK sempat memanggil mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Pada pemanggilan Kamis, 28 Desember 2023 itu, salah satu materi pemeriksaan yang ditanyakan KPK kepada Wahyu adalah terkait keberadaan Harun Masiku.
Tim penyidik KPK juga sudah menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah pada 12 Desember 2023 untuk mencari Harun.
Dalam perkaranya, Wahyu Setiawan bersama mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Harun Masiku Tak Bisa Tertangkap Sejak 2020
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.
Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.
Baca juga: BPK Nyayur Rp 10,5 Miliar di Proyek Tol MBZ, Pejabat Waskita Terpaksa Bikin Proyek Fiktif
Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.
Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.