News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Anak SYL Indira Chunda Thita Menyangkal Terapi Stem Cell sampai Rp200 Juta Pakai Duit Kementan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul (baju putih berdiri), hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat ayahnya, SYL, di Kementerian Pertanian 2020-2023, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul membantah pernah terapi Stem Cell dengan biayai mencapai Rp 200 juta dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu Thita ungkapkan ketika dicecar pertanyaan seputar sumber biaya tersebut oleh Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh ketika hadir sebagai saksi atas kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat ayahnya sewaktu masih menjabat Mentan.

Adapun biaya Rp200 juta untuk terapi Stem Cell Thita itu sebelumnya diungkap Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan Bambang Pamuji ketika bersaksi di persidangan.

"Saudara Bambang Pamuji, Bambang Pamuji saudara kenal?" tanya Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

"Tidak kenal, yang mulia," ucap Thita.

Baca juga: Kejaksaan Tetapkan Pj Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Saat hakim Rianto menanyakan apakah Thitta pernah melakukan terapi stem cell seperti yang diungkap Bambang Pamuji, anak SYL itu mengaku tak pernah melakukan hal tersebut.

"Pernah enggak saudara stem cell? Ini Rp 200 juta loh, ini (penjelasan) Bambang Pamuji kemarin, saya catat ini Bambang Pamuji (bilang) Rp200 juta stem cell saudara Thita?," tanya Hakim memastikan.

"Tidak pernah Yang Mulia," klaim Thita di persidangan.

Mendengar pernyataan itu, lalu Hakim Rianto memilih tak melanjutkan pertanyaanya dan menyebut hal itu merupakan hak daripada Thita sebagai saksi.

"Oh tidak pernah, itu hak saudara ya (menjawab tidak tau) ya, baik," ucap Hakim.

Baca juga: Terungkap, Bos Timah Aon Cuci Uang Hasil Korupsi Lewat Suami Sandra Dewi dan Crazy Rich PIK

Terkait hal ini sebelumnya ketika diperiksa sebagaj di persingan Rabu (15/5/2024) lalu, Bambang Pamuji mengungkap bahwa Kementan diminta untuk membayar terapi stem cell Thita.

Tak tanggung-tanggung, perawatan itu menelan biaya hingga Rp200 juta.

"Kalau pembayaran stem cell, apa nih sampai Rp 200 juta, Saudara tahu?" tanya jaksa dalam persidangan yang lalu.

"Setahu saya Pak itu memang dari Bu Thita," kata Bambang.

Lebih lanjut, Bambang mengaku tak tahu secara rinci mengenai terapi tersebut.

Ia mengaku permintaan itu datang lewat Panji Hartanto.

"Untuk apa ini? Stem cell apa nih Bu Thita? Apa itu stem cell? Ini dari siapa permintaannya?" tanya jaksa.

"Kalau saya tidak salah, (permintaan) dari Pak Panji," jawab Bambang.

Peras Bawahan Rp45,5 M dan Terima Gratifikasi Rp40,6 M

Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap, Indira Chunda Tita, dan Kemal Redindo. Anggota keluarga SYL yang disebut memakai anggaran Kementan untuk urusan pribadi. Misalnya untuk membeli skincare, mobil, hingga bayar sunatan cucu. Ini sosok mereka. (Kolase Tribunnews.com)

Dalam perkara ini SYL telah didakwa melakukan pemerasan Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi Rp40.647.444.494 di lingkungan Kementerian Pertanian selama menjabat periode 2021-2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Baca juga: Tapera: Tabungan Perumahan yang Bikin Galau Kaum Pekerja

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dijerat Kejahatan Pencucian Uang

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan keterangan kepada wartawan di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Dalam keterangannya, Syahrul Yasin Limpo mengatakan telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan keterangan berkait dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023 dan mengajukan pengunduran diri dari posisinya sebagai Menteri Pertanian. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain pemerasan terhadap anak buah dan gratifikasi dari swasta, SYL juga dijerat oleh pihak KPK atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat ini, kasus pencucian uang SYL masih dalam proses penyidikan di KPK.

"Sedangkan tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (13/10/2023). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini