News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirut Hutama Karya Budi Harto Klaim Diperiksa KPK soal Pembelian Lahan di Sekitar Tol Trans Sumatera

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Budi Harto usai diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018-2020, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Budi Harto pada Rabu (5/6/2024) siang.

Budi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018-2020.

Kepada awak media, Budi Harto mengaku tidak ditanya tim penyidik terkait JTTS.

"Aduh, apa ya, Tol Sumatra? Enggak ada Tol Sumatra, mas," ucap Budi Harto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Budi Harto mengeklaim diperiksa seputar pembelian lahan di luar JTTS. 

Lahan yang dibeli itu dipergunakan untuk pembangunan properti.

Namun, dia tidak memerinci properti yang dimaksud dalam pemberian lahan tersebut.

"Ada pembelian lahan, bukan untuk Tol Sumatra, di luar jalan tol, (untuk) properti," kata Budi Harto.

Baca juga: Ahmad Sahroni Ngaku Tidak Tahu Uang Rp850 Juta untuk Pendaftaran Caleg NasDem dari Kementan

Selain Budi Harto, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu Eka Setya Adrianto selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT Hutama Karya dan Irza Dwiputra Susilo selaku swasta.

KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018-2020.

Korupsi itu disinyalir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. 

KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran pasti dari kerugian dimaksud.

Karena suatu perkara telah naik ke tahap penyidikan, maka seiring dengan itu KPK telah menetapkan tersangka.

Namun, kebijakan saat ini pengumuman tersangka baru dilakukan berbarengan dengan upaya penangkapan atau penahanan.

Baca juga: Kejagung Periksa Ipar Sandra Dewi di Kasus Timah, Diduga Tahu Aliran Dana Korupsi

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, ada tiga pihak yang dijadikan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

Ketiga orang tersebut telah dicegah bepergian keluar negeri.

Dalam pengusutan kasusnya, tim penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi, yaitu kantor pusat Hutama Karya dan HK Realtindo, anak usaha Hutama Karya.

"Tim penyidik, (25/3) telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).

Selama kegiatan berlangsung, kata Ali, tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini.

Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum. 

"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk dikonfirmasi lagi pada para saksi yang dipanggil," kata Ali. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini