TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan aksi pencabulan yang dilakukan seorang ibu kepada anak kandungnya kembali muncul.
Diketahui sebelumnya, masyarakat dihebohkan video tak senonoh ibu kepada anaknya yang berseliweran di media sosial.
Dugaan pencabulan dilakukan Raihany (22) kepada anaknya R (5), di mana wanita asal Tangerang Selatan tersebut sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Kasus Raihany belum rampung, kini media sosial diramaikan video seorang ibu berbaju oranye yang diduga cabuli anaknya.
Baca juga: Keluarga Suami dari Mama Muda yang Cabuli Anak Diancam akan Dihabisi
Instagram @pratiwinobiyanthi-real mengunduh video tersebut, dimana anak yang diduga dicabuli diperkirakan berusia 8 sampai 10 tahun.
Anak berjenis kelamin laki-laki itu tengah berbaring di kasur.
Kepada anaknya tersebut, sang ibu berkata dirinya sedang ingin bercinta.
Ibu berbaju oranye itu kemudian melakukan hal tak senonoh kepada anaknya sendiri.
"Chris Mama lagi mau," kata ibu berkaos oranye.
Aktivis sosial, Pratiwi Noviyanthi mengajak netizen untuk membongkar identitas ibu tak bermoral tersebut.
"Ini aku share ya videonya, anak ini posisinya sama persis kaya anak yang baju biru yang kemarin tersebar luas," ucap Pratiwi Noviyanthi.
"Tapi ini anaknya jauh di atas umur anak yang baju biru, ini kayanya sekitar 8 sampai 10 tahun,"
"Bantu share ya guys, supaya kita bisa ketemu identitas si ibunya ini,"
"Kemungkinan besar ini ibu kandungnya," imbuhnya.
Pratiwi Noviyanthi berharap ibu berkaos oranye tersebut segera tertangkap dan mendapatkan hukuman atas perbuatannya.
"Jadi aku dikirimin video terkait anak kecil yang digituin ibu kandung," kata Pratiwi Noviyanthi.
"Sampai sekarang kita belum menemukan identitas si anak dan ibunya,"
"Bantu share sampai ibunya mendapatkan hukuman yang setimpal," imbuhnya.
Raihany Tergoda Uang Rp15 Juta
Raihany memberikan pengakuan kepada polisi terkait aksi pencabulan kepada sang anak hingga viral di media sosial.
Kepada polisi, Raihany mengaku nekat mencabuli anaknya sendiri karena diancam foto bugilnya akan disebar oleh akun Facebook bernama Icha Shakila.
Namun, akun tersebut mulanya menyuruh Raihany berhubungan intim dengan sang suami dan merekamnya.
"Keterangan tersangka, setelah dikasih foto bugilnya, si pemilik akun FB itu mengancam tersangka agar tersangka mau berhubungan dengan suaminya. Kemudian divideokan, kemudian dikirim ke dia lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/6/2024).
Permintaan itu ditolak oleh Raihany dengan alasan suaminya sedang tidak berada di rumah.
Setelah itu, akun Facebook Icha Shakila meminta Raihany menyetubuhi anak kandungnya.
"Yang ada hanya anaknya, seorang anak laki-laki. Akhirnya si pemilik FB itu meminta tersangka berhubungan badan dengan anak laki-lakinya," ungkap Ade Ary.
Sebelumnya, akun Facebook itu menawarkan pekerjaan kepada Raihany.
Ibu muda ini diminta berfoto bugil dengan iming-iming bayaran sejumlah uang.
"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," kata Ade Ary.
Dua hari berselang, Raihany kembali dihubungi oleh akun Facebook Icha Shakila yang memintanya membuat video bermuatan asusila.
Kali ini Raihany diminta membuat video porno dengan melibatkan anak kandungnya.
Untuk membuat video tersebut, Raihany dijanjikan bayaran Rp 15 juta.
"Tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya," ungkap Ade Ary.
Raihany juga diancam foto bugilnya akan disebar jika tidak menuruti permintaan akun Facebook tersebut.
Namun, setelah membuat dan mengirimkan video itu, akun Facebook Icha Shakila mendadak tidak dapat dihubungi.
Iming-iming uang Rp 15 juta pun tak pernah diterima oleh tersangka Raihany.
"Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun facebook Icha Shakila, namun akun facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," ujar Kabid Humas.
Saat ini, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Raihany sebagai tersangka.
Raihany dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pornografi hingga Undang-Undang ITE.
"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Ade Ary.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Video Ibu Cabuli Anak Kandung Kembali Viral, Pelaku Pakai Kaos Oranye Rayu Korban 'Mama Lagi Mau'