Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

50 dari 109 Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran Belum Laporkan LHKPN ke KPK

Dari 109 menteri dan wamen Kabinet Merah Putih, baru 59 menteri dan wamen yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 50 dari 109 Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran Belum Laporkan LHKPN ke KPK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. Sebanyak 50 menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka belum melapor harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 50 menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka belum melapor harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari 109 menteri dan wamen Kabinet Merah Putih, baru 59 menteri dan wamen yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.

Baca juga: Sisa Dua Bulan Lagi, KPK Ingatkan Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad Segera Lapor LHKPN

"Menteri dan wakil menteri ada 109 orang. Yang sudah Lapor LHKPN 59 orang dan yang belum lapor 50 orang," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024). 

Sementara itu, dari tujuh utusan khusus Presiden Prabowo, ada dua orang yang telah melaporkan LHKPN

Berikutnya, empat penasihat khusus dari tujuh penasihat khusus juga sudah laporkan hartanya kepada KPK.

"Staf khusus ada satu orang, belum lapor LHKPN," kata Pahala. 

Berita Rekomendasi

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik. 

Dengan begitu, jajaran Kabinet Merah Putih memiliki waktu dua bulan lagi untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK. 

Baca juga: KPK Beberkan Siasat Zarof Ricar Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun tapi Lapor LHKPN Cuma Rp 51 Miliar

Sedangkan bagi menteri dan wakil menteri yang sebelumnya merupakan penyelenggara negara dan telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada 2025.

"Kita harapkan sebelum 3 bulan (sejak dilantik, red) sudah semua (menyampaikan LHKPN, red). Supaya enak juga di kita kan, kelihatan transparansinya. Walaupun sekali lagi masih 3 bulan. Jadi 2 bulan lagi ya, kan sudah sebulan lalu diangkat," tutur Pahala. 

Pahala berujar, sebulan sebelum tenggat, KPK akan berkirim surat kepada jajaran Kabinet Merah Putih untuk mengingatkan menyampaikan LHKPN

KPK akan membantu anggota kabinet yang belum mengerti mengisi formulir LHKPN.

"Kita siap membantu. Kalau perlu kita kirim tim buat bantu bikin enggak apa-apa juga, terutama yang belum pernah ya," ujar Pahala.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas