TRIBUNNEWS.COM - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, mengaku tak mengetahui mengenai lukisan yang dibeli oleh eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan).
Awalnya, hakim Ida menyinggung keterangan yang disampaikan oleh Wakil Bendahara Umum Partai NasDem, Joice Triatman.
Di mana Joice menyebut lukisan senilai Rp200 juta itu disimpan di Kantor NasDem.
"Saudara pernah mengetahui ada lukisan yang informasi dari saudari Joice dibayar oleh Kementan atas nama Pak Menteri dan lukisan itu menurut keterangan saudara Joice itu dikirim ke Kantor NasDem."
"Lukisan itu sendiri juga seperti apa sendiri juga kami juga tidak mengetahui, tetapi dari informasi itu apakah Pak Jaksa ada gambar lukisannya?" tanya hakim Ida dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Jaksa.
Setelah itu, hakim Ida bertanya kepada Ahmad Sahroni, apakah dirinya mengetahui informasi mengenai lukisan tersebut yang dikirim ke NasDem Tower.
"Oke, tetapi keterangannya itu seperti itu, dari saudari Joice bahwa Pak Menteri memberi lukisan dan kemudian lukisannya dibayar oleh uang Kementan dikirim ke Kantor NasDem. Apakah saudara mengetahuinya?" tanya hakim Ida kepada Sahroni.
"Tidak tahu, Yang Mulia," ucap Sahroni.
Sebelumnya, Joice Triatman mengungkapkan adanya pembelian lukisan senilai Rp275 juta oleh SYL.
Pembelian lukisan terungkap saat tim penasihat hukum mengajukan pertanyaan kepada Staf Biro Umum Kementan, Yuli Etiningsih.
Baca juga: Sahroni Bantah Ucapan Joice Triatman Soal Surya Paloh Tahu Aliran Uang Korupsi SYL ke Sayap Partai
Dalam persidangan, Yuli membeberkan sebagian sumber uang yang digunakan SYL untuk membeli lukisan.
Menurutnya, sebagian uang diperoleh dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan.
"Senin kemarin, saksi mengatakan pernah menerima uang dari Dirjen PSP, ya, sebesar 175 juta. Uang itu saudara berikan kepada saksi Joice untuk membeli lukisan. Kapan dan di mana itu Anda menyerahkan uang tersebut?" tanya penasihat hukum kepada saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).
"Seingat saya di ruangan Ibu Joice," jawab Yuli.
Mendengar pengakuan Yuli soal lokasi penyerahan uang untuk membeli lukisan, tim penasihat hukum kemudian mencecar Joice yang juga duduk di kursi saksi.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Joice mengungkapkan harga lukisan yang dibeli oleh SYL.
"Harga lukisannya berapa?" tanya penasihat hukum.
"Tidak ingat," jawab Joice.
"Di keterangan BAP (berita acara pemeriksaan) saudara, saudara mengatakan 275 juta?" tanya penasihat hukum lagi.
"Ya, kurang lebih," kata Joice.
Begitu menerima uang Ditjen PSP Kementan dari Yuli, Joice mengaku langsung menyerahkan kepada panitia acara amal untuk pembayaran lukisan.
Menurutnya, pembayaran dilakukan sesegera mungkin pada waktu itu lantaran panitia sudah siap mengirimkan lukisan.
Lukisan itu pun kemudian dikirimkan ke NasDem Tower.
"Setelah uang itu ada, saya telepon ke kantor agak sore kalau enggak salah. Terus setelah itu mereka sudah siap barangnya dikirimkan ke Partai NasDem, Gedung Partai NasDem," ujar Joice.
Menurut Joice, pengiriman lukisan ke Nasdem Tower itu merupakan perintah dari SYL sebagai atasannya.
"Arahan Bapak Menteri memang diserahkan ke Partai NasDem," kata Joice.
Terkait lukisan, di persidangan sebelumnya sempat terungkap adanya aliran uang untuk membeli lukisan dari budayawan ternama, Sujiwo Tejo.
Hal tersebut diungkap Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra, yang menjadi saksi dalam persidangan Senin (6/5/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Apakah saksi juga pernah melakukan pembayaran pembelian lukisan Pak Menteri?" tanya jaksa penuntut umum KPK.
"Iya. Lukisan itu dari Pak Sujiwo Tejo, Pak," jawab saksi Kiky.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK di persidangan ini, terungkap bahwa lukisan tersebut dibeli pada Agustus 2022.
Tak main-main, harga lukisannya mencapai Rp 200 juta.
"Sesuai tanggal, pada 11 Agustus 2022, sebesar 200 juta?" kata jaksa.
"200 juta," ujar Kiky.
(Tribunnews.com/Deni/Ashri)