TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak lima puluh satu orang penerjemah tersumpah telah diambil sumpahnya oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muzhar.
Pengambilan sumpah itu sesuai dengan kualifikasi sebagai penerjemah tersumpah dari bahasa Indonesia ke bahasa asing dan sebaliknya, yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
"Sampai dengan saat ini terdapat 123 orang penerjemah tersumpah dalam berbagai arah bahasa yang telah berhasil di ambil sumpahnya untuk menjalankan profesi penerjemah dokumen-dokumen hukum yang semakin beragam di tengah lalu lintas hubungan antarnegara," Kata Cahyo saat melantik penterjemah tersumpah di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Cahyo menambahkan profesi penerjemah tersumpah dibutuhkan untuk hasil terjemahan dokumen perjanjian internasional menjadi instrument utama pelaksanaan hubungan kerja sama internasional, termasuk di dalamnya kerja sama penegakan hukum internasional, hubungan diplomasi dan hubungan bisnis, seperti dokumen permohonan bantuan hukum internasional (request of international judicial assistance), dokumen permohonan rogatori internasional (letter of regatory), dokumen permintaan ekstradisi resmi (formal request), dan dokumen Legalisasi Apostille.
"Legalitas hasil terjemahan dari penerjemahan tersumpah sebagai suatu hal yang fundamental dalam proses kerja sama antarnegara," tambahnya.
Dia menjelaskan penerjemah tersumpah adalah orang yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan dan telah diangkat sumpah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia serta terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
"Saya berpandangan, profesi ini adalah profesi yang terhormat dan sangat menjanjikan. Oleh karena itu, saya berharap agar saudara-saudara dapat menjalankan tugas secara professional, jujur dan amanah," jelasnya.
Dia meminta, penerjemah tersumpah bersikap professional, mandiri dan memiliki kompetensi yang handal dibidang penerjemahan mampu bekerja sama dengan baik dan menjaga kode etik sebagai seorang penerjemah tersumpah.
Baca juga: Dirjen AHU Minta Pelaku Usaha Bentuk Badan Hukum Formal
"Hasil terjemahan penerjemah tersumpah bersifat legal dan menjadi bukti yang harus diakui kebenarannya kecuali dibuktikan sebaliknya, maka seorang penerjemah tersumpah harus menjaga profesinya secara profesional," ujarnya.