TRIBUNNEWS.COM - DPR RI mengesahkan Undang-undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Salah satu aturan yang jadi sorotan di dalam UU KIA itu adalah ibu bisa mengajukan lama cuti maksimal 6 bulan.
Setiap ibu pekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan ketentuan: Paling sedikit tiga bulan pertama. Paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya selama cuti berlangsung dan mendapatkan gaji secara penuh untuk empat bulan pertama, dan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Sementara, untuk ayah mendapatkan cuti dengan ketentuan:
- Dua hari selama mendampingi istri melahirkan.
- Tambahan cuti paling lama tiga hari jika ada kesepakatan kerja.
- Suami yang istrinya mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti selama dua hari.
(Tribunnews.com/Diah/Aisyah Nursyamsi)