TRIBUNNEWS.COM - DPR RI mengesahkan Undang-undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Salah satu aturan yang jadi sorotan di dalam UU KIA itu adalah ibu bisa mengajukan lama cuti maksimal 6 bulan.
Setiap ibu pekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan ketentuan:
Sementara, untuk ayah mendapatkan cuti dengan ketentuan:
- Dua hari selama mendampingi istri melahirkan.
- Tambahan cuti paling lama tiga hari jika ada kesepakatan kerja.
- Suami yang istrinya mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti selama dua hari.
(Tribunnews.com/Diah/Aisyah Nursyamsi)
Baca tanpa iklan