TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah mengungkap alasan Wakil Presiden ke-10 RI, Jusuf Kalla menolak menjadi saksi di sidang kasus korupsi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Husain menegaskan tak relevan bila JK menjadi saksi di sidang kasus korupsi yang menjerat SYL.
Terlebih kasus yang menjerat SYL merupakan masalah hukum, bukan masalah personal kedekatan JK dengan SYL.
"Ini masalah hukum, bukan soal personal dekat atau tidak. Pak JK tidak relevan untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL," kata Husain dilansir Kompas.com, Sabtu (8/6/2024).
Lebih lanjut Husain menegaskan kasus yang menjerat SYL ini terkait jabatannya saat menjadi Mentan periode 2020-2023.
Sementara JK pada periode tersebut sudah tak memiliki jabatan di pemerintahan.
Untuk itu JK tidak mengerti masalah hingga latar belakang kasus yang menjerat SYL ini.
"Karena SYL jadi menteri bukan pada saat Pak JK menjabat sebagai Wapres. Karena itu, Pak JK tentunya tidak tahu masalah maupun latar belakang persoalan yang kini menjerat SYL," jelas Husain.
Diketahui sebelumnya, SYL berencana menghadirkan JK sebagai salah satu saksi yang meringankan dalam perkara pemerasan pegawai dan direktorat di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Tak hanya JK, Pengacara SYL Djamaluddin Koedoeboen menyebut telah mengirimkan surat permintaan sebagai saksi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin.
Menurut Djamaluddin, tokoh-tokoh tersebut mengenal SYL karena politikus Partai NasDem itu mantan pembantu presiden.
Baca juga: 3 Permintaan SYL, Minta Blokir Rekening Dibuka Hingga Surati Jokowi untuk Jadi Saksi Meringankan
Permintaan SYL Hadirkan Jokowi-Ma'ruf Amin Jadi Saksi Meringankan Sia-sia
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menganggap permintaan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL, untuk menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden, Ma'ruf Amin,ke persidangan bakal berakhir sia-sia.
Ada dua alasan yang disampaikan Boyamin terkait permintaan dari mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut akan berakhir sia-sia.