Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), M Kuncoro Wibowo divonis 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial tahun 2020.
Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam persidangan Senin (10/6/2024).
Tak hanya pidana badan, mantan dirut perusahaan negara itu juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," ujar Hakim Ketua Djuyamto.
Selain Kuncoro, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis bagi lima terdakwa lainnya yakni tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; mantan Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto; mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan; anggota tim penasihat PT PTP, Roni Ramdani; dan General Manager PT PTP, Richard Cahyanto.
Dalam perkara ini, Ivo Wongkaren menjadi terdakwa yang dijatuhi hukuman paling berat, yakni 8,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 12 bulan kurungan.
Baca juga: Sidang Korupsi Bansos Beras Covid-19 Ungkap Uang Terima Kasih Proyek Rp 40 Juta, Eh Sempat Ngeles
Selain itu dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 62 miliar.
Uang pengganti harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan sejak perkara inkrah atau berkekutan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka aset-asetnya akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti 5 tahun kurungan," ujar Hakim.
Kemudian terdakwa Roni Ramdani divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 28 miliar.
Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Ngaku Telepon-teleponan dengan Sri Mulyani di Sidang Korupsi Bansos
Dua terdakwa lain, yakni Budi dan April mendapatkan vonis hukuman badan dan denda yang sama, yakni 6 tahun penjara dan Rp 1 miliar subsidair 12 bulan kurungan.
Untuk April, dibebankan uang pengganti Rp 1,2 miliar.
Sedangkan terdakwa Richard, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 12 bulan kurungan.
Dia juga divonis membayar uang penganti Rp 32 miliar.
Namun uang pengganti itu dikurangi Rp 2,4 miliar yang telah dikembalikannya kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
"Serta uang pengganti Rp 32.168.200.000 setelah dikurangi dengan pengembalian Rp 2.400.000.000 sehingga total yang belum dikembalikan adalah Rp 29.768.200.000," ujar Hakim Djuyamto.
Vonis demikian dijatuhkan Majelis Hakim karena para terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sejumlah pertimbangan pun mewarnai vonis yang beragam ini.
Untuk membeatkan, perbuatan para terdakwa dianggap tidak membantu upaya pemerintah memberantas korupsi dan mengakibatkan kerugian negara.
Sedangkan untuk meringankan, Majelis memiliki tiga pertimbangan.
Dua di antaranya karena para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Kemudian untuk meringankan pula, Majelis mempertimbangkan penyaluran bantuan yang sudah sampai kepada penerima.
"Keadaan yang meringankan Program penyaluran beras yang telah dilaksanakan oleh para terdakwa telah terlaksana dan sampai kepada para penerima," ujar Hakim Ketua, Djuyamto.
Sebelumnya dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK mendakwa Kuncoro Wibowo dkk atas perbuatannya yang diduga mengkorupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial tahun 2020.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, perbuatan eks Dirut perusahaan plat merah itu telah merugikan negara hingga Rp 127 miliar.
"Terdakwa Muhamad Kuncoro Wibowo sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp 127.144.055.620," kata JPU KPK dalam dokumen dakwaannya.
Kerugian negara itu lantaran Rp 127 miliar mengalir ke pihak-pihak yang tidak berhak, yakni Mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan, April Churniawan sebanyak Rp 2.939.748.500, Tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren dan anggota tim penasihat PT PTP, Roni Ramdani yang juga bagian dari PT BGR sebanyak Rp 121.804.307.120, General Manager PT PTP, Richard Cahyanto sebanyak Rp 2.400.000.000.
Nilai tersebut sudah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Menurut jaksa KPK, Kuncoro bersama Budi Susanto selaku Direktur Komersil PT BGR, April Churniawan, Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto bekerja sama merekayasa penunjukan PT PTP sebagai konsultan PT BGR.
Dalam hal ini PT BGR yang saat itu belum dimerger dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) ditunjuk Kementerian Sosial untuk pekerjaan penyaluran bansos beras KPM dan PKH.
"Merekayasa pekerjaan konsultasi dengan menunjuk PT PTP sebagai konsultan PT BGR dalam pekerjaaan penyaluran BSB untuk KPM PKH dari Kemensos tahun 2020, padahal pekerjaan konsultasi tersebut tidak diperlukan," katanya.