TRIBUNNEWS.COM - Anggota Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur, Briptu FN membakar suaminya sendiri, yakni Briptu RDW karena motif perekonomian.
Adapun, motif perekonomian tersebut adalah perkara gaji ke-13.
Diduga, Briptu FN tersulut emosi karena suaminya itu selalu menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.
"Saudara almarhum korban (Briptu RDW) sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya. Ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online."
"Ini sementara temuan kami sampaikan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat ditemui awak media di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024).
Kondisi ekonomi rumah tangga Briptu FN dan Briptu RDW disebutkan dalam batas cukup, berdasarkan pada besaran gaji yang diterima keduanya sebagai anggota polisi yang bergelar Briptu.
Jika melihat gaji berdasarkan pangkatnya, besaran gaji yang diterima Briptu RDW kisaran Rp2.343.100 - Rp3.850.500.
Namun, gaji tersebut justru digunakan oleh korban atau Briptu RDW untuk judi online.
Bahkan, Briptu RDW disebutkan telah menggunakan gaji ke-13 miliknya untuk permainan haram tersebut.
Diketahui, gaji ke-13 yang seharusnya diterima sejak 3 Juni lalu adalah Rp2.800.000, tapi hanya tersisa Rp800.000 di ATM milik Briptu RDW, karena sebagian uangnya dipakai untuk judi online.
Hal tersebutlah yang diduga menjadi pemicu Briptu FN tega membakar suaminya hidup-hidup hingga mengalami luka bakar 96 persen.
Baca juga: Setelah Bakar Suami, Briptu FN Sempat Antar Briptu RDW ke RS dan Minta Maaf, Kini Alami Trauma
Adapun, Briptu RDW meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024), pukul 12.55 WIB setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Sedangkan Briptu FN yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara ini dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Lantas, berapa total besaran gaji yang diterima oleh anggota Polri setiap bulannya?
Berikut adalah kisaran gaji pokok anggota Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024, diurutkan bedasarkan dari pangkat terendah hingga tertinggi:
1. Golongan I (Tamtama)
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000 - Rp2.741.300
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500 - Rp2.827.000
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800 - Rp2.915.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800 - Rp3.006.000
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700 - Rp3.100.700
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500 - Rp3.197.700
2. Golongan II (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100 - Rp3.733.700
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100 - Rp3.850.500
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400 - Rp3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000 - Rp4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000 - Rp4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300 - Rp4.355.400
3. Golongan III (Perwira Pertama)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200 - Rp4.779.300
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600 - Rp5.006.500
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900 - Rp 5.163.100
4. Golongan IV (Perwira Menengah)
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200 - Rp5.324.600
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500 - Rp5.491.200
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000 - Rp5.663.000
5. Golongan V (Perwira Tinggi)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.553.800 - Rp5.840.100
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.665.000 - Rp6.022.800
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.485.800 - Rp6.211.200
- Jenderal Polisi: Rp5.657.400 - Rp6.405.500.
Sementara itu, untuk gaji-13, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 Tahun 2024, dasar perhitungannya menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.
Besaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Kronologi Kejadian
Dikutip dari TribunMojokerto.com, berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian itu bermula saat Briptu FN melakukan pengecekan ATM milik korban, pada Sabtu (9/6/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kala itu, Briptu FN mendapati ATM Briptu RDW dari gaji ke-13 senilai Rp.2.800.000 hanya tersisa Rp.800.000.
Setelah mengetahui hal tersebut, Briptu FN pun menghubungi korban untuk mengklarifikasi gaji ke-13 yang hanya tersisa Rp.800.000 itu.
Lalu, meminta Briptu RDW untuk segera pulang ke Aspol di Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto.
Sebelum Briptu RDW pulang, Briptu FN membeli bensin di botol air kemasan dan membawa ke rumah Aspol.
Sesampainya di rumah, Briptu FN menyimpan bensin yang dibelinya itu di atas lemari yang berada di teras rumah dan memfotonya.
Ia lantas mengirim foto tersebut ke WhatsApp korban agar segera pulang, dengan ancaman “Apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan di bakar”.
Briptu FN kemudian menyuruh ART untuk mengajak tiga anaknya bermain di luar rumah.
Setelah itu, Briptu FN dan korban bertengkar di dalam rumah dalam kondisi pintu terkuci.
Tangan kiri Briptu RDW di borgol dan dikaitkan di tangga yang berada di garasi dan dalam kondisi duduk di bawah.
Korban pun langsung di siram menggunakan bensin yang sudah di siapkan oleh Briptu FN ke sekujur tubuh Briptu RDW.
Namun, Briptu RDW yang mendapatkan perilaku demikian memilih hanya diam saja.
Setelah itu, Briptu FN menyalakan korek dan membakar tisu yang di pegang menggunakan tangan kanan sambil berkata “Ini lo yang lihaten iki”.
Api kemudian menyambar tangan Briptu FN, kemudian langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin tersebut.
Korban terbakar di sekujur tubuh dan berteriak meminta pertolongan.
Briptu RDW juga berusaha keluar garasi, tapi terhalang mobil, apalagi tangan kirinya dalam keadaan terborgol di tangga lipat.
Saat itu, terdapat saksi Bripka Alvian yang mendengar teriakan minta tolong dari korban.
Saksi tersebut kemudian masuk kedalam garasi dan langsung memadamkan api yang membakar tubuh korban.
Setelah itu, korban pun langsung dibawa ke rumah sakit.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMojokerto.com dengan judul Kondisi Ekonomi Polwan Bakar Suami di Mojokerto Sebenarnya, Pantas Gaji Habis? Teman Beri Kesaksian
(Tribunnews.com/Rifqah/Theresia Felisiani) (TribunMojokerto.com/Ignatia)