TRIBUNNEWS.COM - Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menilai prestasi atas kinerja pengelolaan keuangan pemerintah daerah, kementerian dan lembaga (K/L) tidak akan memiliki nilai jika prosesnya ditempuh secara kotor. Misalnya adanya transaksi saat audit keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurut Agus, berbagai kasus yang muncul terkait dengan penyelewengan kewenangan oleh lembaga pemeriksaan keuangan tersebut telah menggerus kepercayaan publik, sehingga integritasnya saat ini sangat diragukan.
"Harusnya opini BPK itu tidak bisa lagi dijadikan acuan bahwa pengelolaan keuangan daerah itu benar atau tidak. Kan auditnya oleh oknum diselewengkan, padahal tata kelolanya jelas, tapi kan penulisannya diselewengkan, sehingga orang di-branding seenaknya. Saya tentu ga asal ngomong lah bukti di pengadilan pun begitu, ujungnya kan duit lagi," ujar Agus Pambagio, Minggu (9/6/2024).
Agus mengungkapkan, demikian pula prestasi atas pengelolaan keuangan yang diraih oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari sejumlah institusi bisa dianggap tidak akan bernilai baik jika dalam penilaian opini oleh BPK masih dilakukan secara transaksional, alias diperjualbelikan para oknum.
"Sebelum saya jawab lagi, Anda percaya BPK? Mau WDP, WTP atau apa kan bisa diselesaikan dengan bayar kan? Ya kan ujung-ujungnya duit. Kalau saya sudah tidak percaya lagi. Lihat saja nanti hasil auditnya, pemeriksaannya. Saya bicara juga sesuai dengan fakta pengadilan soal jual beli WTP," katanya.
Lebih lanjut, Agus mencontohkan soal nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 40 persen menguap begitu saja, patut diduga ada keterlibatan oknum BPK di dalamnya. Kondisi demikian, lanjut Agus, terjadi lantaran BPK lebih banyak diisi oleh orang-orang berlatar belakang politik, bukan orang-orang yang independen.
"Kan sudah terbukti di pengadilan, terus apa yang kita harapkan? Memang kita masih percaya kepada audit-audit karena buktinya udah enggak karuan kan," pungkasnya.
Diketahui, fakta adanya jual beli opini WTP pun terungkap dalam pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) anak buah Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto di persidangan.
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad pun meminta digelar evaluasi menyeluruh terhadap BPK RI. "Perlu dilakukan Evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemeriksaan oleh auditor ke entitas obyek pemeriksaan. Mulai dari rekruitmen anggota BPK RI, Sistem Pendidikan Auditor, SOP pemeriksaan entitas obyek, mekanisme pengawasan internal," kata Kamrussamad, Kamis (9/5) lalu.(*)
Baca juga: Jaksa Tipikor Diminta Hadirkan Pejabat BPK dalam Dugaan Gratifikasi WTP Kementan