TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap bos rental mobil hingga tewas di Sukolilo, Pati.
Adapun, bos rental mobil asal Jakarta bernama Burhanis itu dikeroyok warga saat mengambil mobil miliknya yang tak kunjung dikembalikan oleh penyewa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati pada Kamis (6/6/2024).
Dari kejadian tersebut, polisi pun menetapkan tiga tersangka dan mereka dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolres Pati pada Senin (10/6/2024).
Ketiga tersangka merupakan warga Sukolilo, yakni EN (51), BC (37), dan AG (35).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto lantas membeberkan peran tiga tersangka tersebut.
"EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban."
"BC melakukan pengejaran, mengadang, memukul, dan menginjak korban."
"Sementara AG memukul serta melindas korban dengan kendaraan roda dua mengenai lengan kanan, dada, dan lengan kiri korban," terang Bayu, dikutip dari TribunMuria.com.
Untuk diketahui, AG (Aris Gunawan-red) merupakan warga yang di depan rumahnya terparkir Mobilio putih yang hendak diambil oleh Burhanis dan ketiga rekannya.
Namun, saat diwawancarai awak media, Aris mengatakan mobil tersebut dia pinjam dari temannya, hingga akhirnya diperiksa polisi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatan itu, mereka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Peran 3 Tersangka Pengeroyokan Maut Bos Rental di Pati, Ada yang Injak hingga Melindas dengan Motor
Kombes Satake Bayu menambahkan, pengembangan penyelidikan masih dilakukan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Polda Jawa Tengah (Jateng) dan Polresta Pati diketahui telah memberikan santunan atau tali asih kepada keluarga Burhanis.
Diketahui, Burhanis adalah pemilik Rental Mobil Mitra Cempaka yang beralamat di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.