News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2024

Berapa Banyak Daging Kurban yang Boleh Dimakan bagi Orang yang Berkurban?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitia Kurban tengah memilah daging yang akan dibagikan ke masyarakat di Kantor Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/6/2023). Warga LDII mendistribusikan daging kepada masyarakat Indonesia sebanyak 43.493 ekor, dengan rincian 23.710 ekor sapi, 19.766 ekor kambing/domba, dan 17 ekor kerbau. Sementara daging yang dibagikan dapat meningkatkan asupan gizi masyarakat, yang berguna mencegah stunting. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM - Kurban merupakan ibadah yang dilakukan pada saat Hari Raya Idul Adha tiba.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah tentang berapa banyak daging kurban yang boleh dimakan oleh shahibul kurban, yaitu orang yang berkurban.

Seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal sesuai dengan ketentuan.

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional, daging kurban sebaiknya dibagi menjadi tiga bagian:

1. Sepertiga untuk Shahibul Kurban dan Keluarganya

Shahibul kurban dan keluarganya berhak menikmati sebagian dari daging kurban.

Sahibul kurban diperbolehkan memakan daging kurban, dengan ketentuan:

a. Jumlah yang dikonsumsi

Sebaiknya shahibul kurban tidak mengonsumsi daging kurban lebih dari sepertiga bagian dari total daging kurban.

Hal ini agar manfaat daging kurban bisa dirasakan oleh lebih banyak orang.

b. Memperhatikan hak orang lain

Baca juga: Syarat Berkurban dan Hal-hal yang Dilarang

Penting bagi sahibul kurban untuk memperhatikan hak orang lain, terutama mereka yang lebih membutuhkan.

c. Kondisi khusus

Dalam kondisi tertentu, seperti jika terdapat banyak fakir miskin di sekitar, sahibul kurban disarankan untuk mengutamakan pembagian kepada mereka meskipun hal ini mungkin berarti mengurangi porsi yang dimakan oleh keluarga sendiri.

2. Sepertiga untuk Sedekah kepada Fakir Miskin

Bagian ini diberikan kepada mereka yang membutuhkan.

3. Sepertiga untuk Tetangga dan Kerabat

Bagian ini diberikan kepada tetangga dan kerabat sebagai bentuk silaturahmi dan mempererat hubungan sosial dalam masyarakat.

Larangan bagi yang Shahibul Kurban

Dikutip dari laman PPID Kota Serang, berikut adalah hal-hal yang dilarang bagi yang berkurban:

1. Orang yang hendak berkurban dilarang untuk memotong kuku dan rambut

Larangan ini berlaku mulai 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.

Meski demikian, larangan ini hukumnya makruh, artinya tidak sampai membatalkan kurban.

Namun mengurangi pahala jika memotong kuku dan rambut sebelum hewan kurban dipotong.

2. Dilarang menjual daging kurban

Seluruh bagian tubuh dari hewan kurban harus segera dibagikan atau diberikan sebagai hadiah.

3. Melarang yang Berkurban untuk Makan

Islam memperbolehkan orang yang berkurban untuk memakan daging yang dikurbankan.

Sehingga, apabila ada orang yang melarang orang yang berkurban justru itu menjadi tidak boleh dan menjadi larangan saat kurban.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini