Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya penyimpangan perjalan dinas pegawai negeri sipil (PNS yang nilai totalnya mencapai Rp 39,26 miliar.
Nilai tersebut merupakan akumulasi pada 46 kementerian/lembaga (K/L).
BPK menyebutkan, perjalanan dinas PNS di 14 K/L dengan nilai Rp 14,76 miliar belum memberikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinasnya.
Satu dianaranya adalah di Badan Pangan Nasional (Bapanas) senilai Rp 5 miliar.
Menanggapi temuan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan, pihaknya belum memiliki bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 5.036.073.525,00.
Arief menjelaskan bahwa setiap perjalanan dinas harus ada bukti kuitansinya. Dalam hal ini, ia mengatakan ada beberapa perjalanan dinas yang agak sulit mendapatkan kuitansinya.
Mantan Direktur Utama ID Food itu menegaskan bahwa perjalanan dinas itu bukanlah perjalanan dinas fiktif.
"Ada beberapa perjalanan dinas yang memang kuitansinya itu agak sulit didapat, tetapi bukan perjalanan dinas fiktif," katanya ketika ditemui di Desa Kalensari, Widasari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (11/6/2024).
Arief mengatakan, bukan dari Bapanas saja yang belum memiliki bukti pertanggungjawaban ini.
"Hampir semua kementerian lembaga punya masalah yang sama, [yaitu] masalah kuitansi perjalanan dinas," ujar Arief.
Ia pun kembali menegaskan bahwa ini bukanlah perjalanan dinas fiktif dan semua perjalanan yang dilakukannya terekam dengan baik.
Baca juga: PP Muhammadiyah Soroti Penyimpangan Perjalanan Dinas PNS
"Ini bukan perjalanan dinas fiktif. Masa misalnya Pak Arief ke Indramayu tidak mungkin fiktif, kan? Ada itu semua terekam dengan baik. Tinggal kita lengkapi," jelas Arief.
Dia bilang, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan BPK dan menanyakan hal-hal yang harus dilengkapi.
"Hari ini ada rapat dengan BPK. Harusnya kemarin, tapi kemarin ada RDP (Rapat Dengar Pendapat bersama DPR), jadi hari ini sekaligus meminta hal-hal yang perlu dilengkapi karena biasanya harus ada rekomendasi. Insyaallah sama-sama kita jaga," pungkas Arief.
Baca juga: Perjalanan Dinas SYL, Istri dan Eselon 1 Kementan ke Spanyol Belum Dibayar, Biayanya Rp 1 Miliar
Sebagai informasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan laporan penyimpangan perjalanan dinas sebesar Rp 39,26 miliar di tahun 2023 terhadap 46 Kementerian/Lembaga.
Hal itu tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) soal sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pemerintah pusat tahun 2023.
Dalam laporan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, ditemukan penyimpangan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023
"Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39.260.497.476.43 pada 46 Kementerian Lembaga," tulis laporan tersebut, dikutip Senin (10/6/2024).
Mengutip laporan tersebut, sebanyak 14 Kementerian/Lembaga (KL) belum memiliki bukti pertanggungjawaban sebanyak Rp 14.759.974.928,00 terdiri dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebesar Rp 5.036.073.525,00, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebesar Rp 211.813.287.00.
Baca juga: Curhat Pegawai Kementan Sisihkan Anggaran Perjalanan Dinas demi Beri THR Rp 10 Juta untuk SYL
Serta, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebesar Rp 7.402.500.000,00 jumlah ini merupakan pembayaran biaya transport kepada peserta kegiatan sosialisasi yang tidak dapat diyakini keterjadiannya.
Kemudian, ditemukan dua perjalanan dinas dari K/L secara fiktif dengan nilai sebesar Rp 9.308.814,00 terdiri dari Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 2.482.000,00 merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan dan BRIN sebesar Rp 6.826.814,00 merupakan pembayaran atas akomodasi yang fiktif.
Lalu, belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan/kelebihan pembayaran oleh 38 K/L dengan nilai sebesar Rp 19.647.343.160,10 di antaranya terjadi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 10.577.986,566,00 merupakan sisa kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang belum dikembalikan ke Kas Negara.
BRIN sebesar Rp1.503.325.639,00 merupakan belanja perjalanan dinas pada satker Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (OR IPSH) yang tidak akuntabel dan tidak dapat diyakini kewajarannya.
Serta, Kementerian KumHAM sebesar Rp 1.305.700.156,60 merupakan perjalanan dinas yang melebihi kelas yang diperkenankan untuk jabatan, serta bukti akomodasi dan transportasi yang dipertanggungjawabkan pelaksana lebih besar dibandingkan dengan bukti yang pengeluarannya.
Terakhir, permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya oleh 23 K/L sebesar Rp 4,843.870.574,33 terdiri dari Kementerian PUPR sebesar Rp 1.147.928.558.00 merupakan perjalanan dinas oleh pelaksana yang tidak seharusnya, serta pertanggungjawaban tanpa didukung bukti pengeluaran at cost.
Kemudian, Kementerian PANRB sebesar Rp 792.178.197,00 merupakan kegiatan perjalanan dinas tanpa didukung bukti pengeluaran yang sah serta pemborosan biaya perjalanan dinas berupa travel charge yang timbul karena kesalahan pegawai dalam pemesanan tiket.
Serta, Kementerian Pertanian sebesar Rp 571.738.179,00 merupakan penggunaan daftar pengeluaran riil untuk pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri yang tidak sesuai ketentuan.
"Atas permasalahan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39.260.497.476,43 tersebut di atas ditindaklanjuti melalui pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp 12.793.531.414,33," tulis laporan tersebut.