News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jejak Kontroversial Selebgram Hana Hanifah: Judi Online, Kini Diminta Polisi Kembalikan Uang Korupsi

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis Hana Hanifah usai menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Kamis (5/12/2024)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Artis atau selebgram Hana Hanifah kembali menjadi pemberitaan akibat diperiksa dalam kasus dugaaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau.

Bulan Januari 2024, Hana Hanifah diperiksa polisi terkait dugaan promosi judi online.

Kini, Hana Hanifah diminta polisi kembalikan uang ke negara terkait kasus perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau.

Baca juga: Hana Hanifah Diduga Terima Uang Hasil Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Setwan DPRD Riau Sejak 2021

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah memeriksa Hana Hanifah terkait kasus korupsi yang terjadi 2020-2021. Kombes Anom Karibianto, Kabid Humas Polda Riau mengungkapkan, Hana Hanifah menerima total uang ratusan juta rupiah.

"Jumlahnya bervariasi, ada yang Rp 5 juta hingga Rp 15 juta," ungkap Anom saat diwawancarai wartawan pada Kamis (5/12/2024) malam.

Polisi telah meminta Hana Hanifah mengembalikan uang negara yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Namun hingga saat ini, belum ada pengembalian yang dilakukan Hana Hanifah.

"Disampaikan penyidik agar uang yang mengalir kepada HH (Hana Hanifah) diminta untuk dikembalikan. Sementara ini belum ada yang dikembalikan," kata Anom.

Ketika ditanya mengenai sumber aliran dana, Anom menegaskan, uang tersebut tidak berasal dari mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekwan DPRD Riau.

"Bukan dari M (Muflihun). Tapi dari saksi lain yang menguasai uang tersebut," tambahnya.

Hana Hanifah sebelumnya telah memenuhi panggilan kedua penyidik setelah mangkir pada panggilan pertama dengan alasan berhalangan. Ia menjalani pemeriksaan selama 9 jam dan penyidik menginformasikan mengenai aliran dana korupsi yang diterimanya.

Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Setwan DPRD Riau yang telah merugikan negara.  Polisi menemukan ribuan surat perjalanan dinas yang diduga fiktif serta 35.836 tiket pesawat yang juga diduga fiktif.

Baca juga: 6 Kontroversi Hana Hanifah, Kasus Prostitusi hingga Judi Online, Terbaru Diperiksa Kasus Korupsi

Apalagi pada periode tersebut penerbangan pesawat tidak ada akibat pandemi Covid-19. Saat ini, kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam upaya penyidikan, Ditreskrimsus Polda Riau juga telah menyita empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam, yang diduga merupakan hasil korupsi perjalanan dinas fiktif. Salah satu apartemen yang disita adalah milik mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.

Diperiksa kasus dugaan promosi judi online

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini