TRIBUNNEWS.COM - Mudik saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) menjadi tradisi tahunan bagi banyak orang di Indonesia.
Menjelang momen tersebut, banyak orang yang melakukan perjalanan panjang menggunakan kendaraan pribadi dan melewati jalan tol.
Sebelum memulai perjalanan, penting mengetahui tarif tol yang akan dikenakan, terutama untuk mengatur anggaran dan menghindari kejutan biaya di tengah perjalanan.
Dengan kemajuan teknologi, kamu dapat mengecek tarif tol secara online.
4 Cara Cek Tarif Tol Secara Online
1. Laman BPJT
- Akses laman https://bpjt.pu.go.id/
- Pilih menu 'Tarif Tol'
- Gulir ke bawah dan pilih 'Cek Tarif Tol'
- Pada menu 'Ruas Jalan Tol', pilih 'Jalan Tol' yang ingin kamu lalui
- Kemudian pilih Gerbang Masuk, Gerbang Keluar dan Golongan Kendaraan
- Nantinya, sistem akan menampilkan tarif jalan tol yang ingin kamu lalui
Baca juga: Tarif Jalan Tol Trans Jawa untuk Mudik Nataru 2024/2025 bagi Kendaraan Golongan I
2. Aplikasi Travoy
- Unduh aplikasi Travoy di Play Store atau AppStore
- Login atau daftar terlebih dahulu
- Pilih menu 'Cek Tarif Tol'
- Masukkan rute perjalanan kamu untuk melihat tarifnya
3. Google Maps
- Buka aplikasi Google Maps
- Masukkan tujuan Anda
- Pilih rute yang melibatkan jalan tol.
- Google Maps akan memberikan estimasi biaya tol yang harus dibayar.
4. Waze
- Download aplikasi Waze
- Daftar atau login terlebih dahulu
- Masukkan rute perjalanan Anda.
- Waze biasanya mencantumkan informasi tarif tol pada rute yang disarankan.
Baca juga: Jasa Marga Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Contraflow di KM 50 Arah Cikampek Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Tarif Tol Trans Jawa untuk Kendaraan Gol I
- Jakarta - Tangerang: Rp 8.500
- Tangerang - Merak: Rp 53.500
- Jakarta Outer Ring Road: Rp 17.000
- Jakarta - Cikampek: Rp 27.000
- Cikopo - Palimanan: Rp 132.000
- Palimanan - Kanci: Rp 13.500
- Kanci - Pejagan: Rp 31.500
- Pejagan - Pemalang: Rp 66.000
- Pemalang - Batang: Rp 53.000
- Batang - Semarang (Kalikangkung) Rp 111.500
- Semarang - Solo: Rp 92.000
- Semarang ABC: Rp 5.500
- Jogja - Solo: Rp 42.500
- Solo - Ngawi: Rp 131.000
- Ngawi - Kertosono: Rp 98.000
- Kertosono - Mojokerto: Rp 55.000
- Surabaya - Mojokerto: Rp 43.500
- Surabaya - Gempol: Rp 6.000 (Segmen Dupak-Waru), Rp 10.000 (Segmen Waru-Porong), Rp 9.500 (Segmen Porong-Gempol)
- Gempol - Pasuruan (Grati): Rp 46.500
- Gempol IC - Pandaan: Rp 14.500
- Pasuruan (Grati) - Gending: Rp 52.000
- Pandaan - Malang: Rp 35.500
-
Jakarta (via Jalan Tol Jakarta-Cikampek)-Cirebon (via GT Kanci): Rp 172.500
-
Jakarta (via Jalan Tol Jakarta-Cikampek)-Semarang (via GT Kalikangkung): Rp 440.000
-
BERITA REKOMENDASI
Jakarta (via Jalan Tol Jakarta-Cikampek)-Yogya (via GT Banyudono): Rp 536.500
-
Jakarta (via Jalan Tol Jakarta-Cikampek)-Surabaya (via GT Warugunung): Rp 859.500
Sebagai informasi, jenis kendaraan yang masuk dalam kendaraan golongan I, yakni sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus.
(Tribunnews.com/Farrah)