Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap sejumlah barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi, adalah sesuai prosedur.
Prosedur tersebut telah dipenuhi karena tim penyidik KPK mengantongi surat perintah penyitaan.
"Ya sesuai. Surat perintahnya ada," kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).
Bahkan, lanjut Tumpak, surat perintah penyitaan itu sudah diberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK.
"Ada (pemberitahuan surat perintah penyitaan)," katanya.
Baca juga: Usai Lebih 3 Kali Lelang, Akhirnya Rubicon Mario Dandy Laku Rp725 Juta oleh Sosok Misterius
Selain itu, Tumpak merepons pelaporan oleh tim kuasa hukum Hasto-Kusnadi ke Dewas KPK.
Yang dilaporkan tim pengacara ke dewas ialah penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti. Rossa adalah penyidik yang menjadi eksekutor penyitaan.
Dikatakan Tumpak, Dewas KPK telah menerima aduan tersebut.
"Dipelajari dulu, sudah saya terima," kata dia.
Baca juga: Video Amarah PDIP Memuncak seusai KPK Sita HP Hasto saat Diperiksa terkait Kasus Harun Masiku
Adapun barang milik Hasto yang disita penyidik KPK ialah ponsel dan buku berisikan kebijakan partai hingga strategi pemenangan pilkada.
Selain barang milik Hasto, penyidik KPK turut menyita ponsel dan ATM kepunyaan staf Hasto, Kusnadi.
Penyitaan itu dilakukan pada Senin (10/6/2024) kemarin disela-sela pemeriksaan Hasto sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi eks caleg PDIP Harun Masiku.