News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

HP Hasto Disita KPK, Pengamat Sebut Langgar Hak Asasi Komunikasi

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/6/2024). Hasto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku.

TRIBUNNEWS.COM - Pakar komunikasi, Emrus Sihombing menilai penyitaan handphone (HP) milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, melanggar hak asasi.

Emrus menilai wajar Hasto keberatan setelah HP-nya disita saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Siapapun yang mengalami hal yang sama, menurut hemat saya, dari aspek filsafat komunikasi pasti melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Hasto. Tentu jika memahami hakikat komunikasi," ungkapnya kepada Tribunnews, Senin (10/6/2024).

Sebab, lanjut Emrus, salah satu hak mendasar setiap manusia hidup adalah kemerdekaan berkomunikasi yang bersifat privat dengan siapapun.

HP yang menjadi media komunikasi antarpribadi berada pada komunikasi teritorial privat.

"Lewat HP manusia antar pribadi berkomunikasi tentang apa saja sesuai dengan kebutuhan dan keinginan para partisipan komunikasi, mulai dari hal serius, misalnya tugas, pekerjaan dan instruksi hingga yang lucu-lucuan, bahkan bersifat sangat khusus dan bisa jadi keintiman," ungkapnya.

Karena itu, kata Emrus, dari aspek hak asasi komunikasi penyitaan HP tidak boleh dilakukan sembarangan oleh siapapun kepada siapapun dengan alasan apapun.

"Jika memang dibolehkan menurut hukum positif menyita HP, sebaiknya dilakukan secara bijak, misalnya ketika seseorang sudah menjadi terdakwa, sehingga penyitaan HP dilakukan atas perintah hakim di pengadilan," katanya.

"Janganlah karena menggunakan kewenangan hukum positif sehingga menyita HP seseorang, namun tidak sejalan dengan penegakan hak asasi komunikasi setiap warga negara."

Namun, bila memang untuk mendalami proses komunikasi antarpihak sebagai tindakan dugaan suatu kasus tertentu, Emrus menilai sebaiknya hanya perlu menyalin pesan para terkait kasus yang didalami.

"Itupun sejatinya diperoleh dari provider (penyedia) jaringan yang digunakan oleh yang bersangkutan. Bukan menyita HP seseorang sekalipun diduga terkait atau mengetahui suatu kasus tertentu. Sebab, HP bisa saja sudah memuat ribuan data, dokumen dan atau jutaan pesan komunikasi yang bersifat privat," tekannya.

"Untuk itu, saya menyarankan kepada KPK agar segera mengembalikan HP Hasto yang disertai Surat Pernyataan bahwa HP tersebut belum dibuka oleh siapapun selama di KPK," pungkasnya.

Baca juga: 4 Barang Milik Hasto Disita meski Masih Berstatus Sebagai Saksi Kasus Harun Masiku, Ini Kata KPK

KPK Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Diketahui, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Barang-barang itu disita saat agenda pemeriksaan Hasto sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku, pada Senin (10/6/2024).

Barang-barang yang disita KPK dari Hasto adalah dua ponsel, catatan, dan agenda milik Hasto.

Barang-barang itu disita melalui staf Hasto bernama Kusnadi yang saat itu dipanggil penyidik KPK ke lantai dua ruang pemeriksaan.

Saat itu, penyidik KPK meminta Kusnadi menyerahkan tas dan gawai Hasto. 

"Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H (Hasto). Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Penyitaan barang tersebut, dijelaskan Budi, untuk kebutuhan penyidikan.

Nantinya, barang tersebut akan menjadi alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Penyitaan HP milik Saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," jelas Budi.

Ditegaskan juga oleh Budi, penyitaan pada Hasto sudah dilakukan KPK sesuai prosedur.

Bahkan, KPK juga melakukan penyitaan tersebut dengan disertai surat perintah.

“Penyitaan dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan,” kata Budi, dilansir Kompas.com, Senin.

Baca juga: Pengacara: Hasto dan PDIP Sering Jadi Korban Bullying Politik Karena Harun Masiku

Hasto Keberatan

Hasto keberatan atas disitanya dua ponsel miliknya karena statusnya adalah saksi.

Hasto menilai, penyitaan tersebut merupakan bentuk pro justitia. 

Saat proses penyitaan, Hasto mengaku sedang tak didampingi kuasa hukum. 

"Ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana."

"Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," kata Hasto, Senin.

Melalui kuasa hukumnya, Hasto akan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan atas tindakan penyitaan telepon genggam dan penggeledahan penyidik KPK.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menduga, ada pelanggaran yang dilakukan seorang penyidik KPK bernama Kompol Rossa Purbo Bekti terhadap Kusnadi saat pemeriksaan dilakukan di KPK. 

Maka dari itu, Ronny merasa keberatan dengan tindakan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang melakukan penggeledahan hingga menyita ponsel milik Hasto lewat stafnya tersebut.

Ronny menyatakan, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai pelangaran hukum lantaran tak sesuai prosedur hukum acara pidana. 

"Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 Karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat."

"Kemudian pengeledahannya Ini pengeledahan badan. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 Terkait dengan penyitaan," kata Ronny saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.

"Maka perlu kita sampaikan kepada publik, kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi kami keberatan terhadap cara-cara yang melanggar hukum," sambung dia.

(Tribunnews.com/Gilang, Rifqah, Fransiskus Adhiyuda, Ilham Rian) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini