TRIBUNNEWS.COM - Kronologi penyitaan ponsel milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto saat diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Senin (11/6/2024).
Diketahui, Hasto diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin kemarin.
Dalam prosesnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ponsel Hasto.
Selain ponsel, catatan dan agenda milik Hasto juga disita melalui stafnya bernama Kusnadi.
Kusnadi dipanggil penyidik KPK ke lantai 2 ruang pemeriksaan.
Kronologi Penyitaan Ponsel Versi Hasto dan Kuasa Hukumnya
Setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Hasto menjelaskan perihal barang pribadinya yang disita melalui stafnya.
Menurutnya, stafnya dipanggil penyidik saat dirinya masih di ruang pemeriksaan.
Saat itu, penyidik KPK meminta Kusnadi menyerahkan tas dan gawai Hasto.
"Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara karena di tengah-tengah itu staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita," ucap Hasto, Senin.
Hasto pun menyatakan keberatan atas penyitaan tersebut.
Sebab, Hasto menilai, statusnya masih saksi sedangkan penyitaan merupakan bentuk pro justitia.
Baca juga: Daftar Barang Hasto dan Stafnya yang Disita KPK hingga Murka Laporkan 3 Penyidik ke Dewas
Bahkan, menurut Hasto, ia tak didampingi kuasa hukum saat proses penyitaan.
"Ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana."
"Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," jelas Sekjen PDIP itu.