Mobil Sigra tersebut kini ditahan polisi sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga menyimpan barang bukti lain, di antaranya pakaian tersangka dan korban, sepeda motor N-Max milik Aris, serta batu dan kayu yang digunakan untuk menganiaya para korban.
Ketiga tersangka kini dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Terhadap keluarga Burhanis, Polda Jateng dan Polresta Pati telah memberikan santunan atau tali asih.
Ditanya apakah ada pengembangan penyelidikan ke arah penggelapan mobil rental, Bayu mengatakan hal tersebut akan ditindaklanjuti dalam proses selanjutnya.
Sementara ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus.
Bayu juga menjawab pertanyaan mengenai kabar yang beredar di media sosial bahwa Burhanis bukan bos rental melainkan anggota sindikat jual-beli kendaraan bodong.
"Informasi yang kami himpun, korban yang meninggal memang memiliki usaha rental kendaraan," ucap dia.
Terkait status legalitas kepemilikan Mobilio yang diambil oleh Burhanis, polisi saat ini masih melakukan pendalaman. Termasuk tentang siapa yang merental dan berapa lama tidak dikembalikan. (mzk)
Kasi Humas Polres Pati Ipda Muji Sutrisan mengatakan, korban Burhanis bersama tiga rekannya akan mengambil mobil rentalan miliknya di Desa Sumbersoko, pada Kamis (6/6/2024).
Burhanis membuka dan membawa mobil rental itu dengan kunci cadangan. Namun warga yang melihat mobil itu kemudian berteriak "maling". Sontak warga yang berada di lokasi mengejar mobil yang dibawa BH dan tiga orang lainnya.
"Kemudian setelah berhasil dihentikan, para korban keluar mobil dan dipukuli oleh massa,” tuturnya.
Setelah itu, warga lainnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukolilo agar bisa ditindaklanjuti. Dalam video yang beredar terlihat empat pria terkapar di tengah kerumunan warga yang menghakimi.
Warga terus beramai-ramai menghajar Burhanis dan ketiga rekannya yang sudah tidak berdaya itu.
Bahkan, batu berukuran besar tak luput dihantamkan juga ke salah satu korban bulan-bulanan warga itu.