TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengungkapkan pemeriksaan terhadap dirinya terkait kasus dugaan suap Harun Masiku pada Senin (10/6/2024) berujung penyitaan ponsel miliknya.
Hasto mengungkapkan penyitaan tersebut berawal ketika ajudannya yang bernama Kusnadi dipanggil terkait informasi untuk bertemu dengannya.
Pada pertemuan itu, Hasto mengaku ponsel dan tas miliknya justru disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Katanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya, itu disita," ujar Hasto usai diperiksa, Senin, dikutip dari Kompas.com.
Hasto menilai penyitaan tersebut diluar ketentuan lantaran tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, dia juga merasa keberatan lantaran saat pemeriksaan tidak didampingi oleh pengacara.
Lantas, Hasto pun memutuskan pemeriksaan terhadapnya dilanjutkan pada lain kesempatan.
"Akhirnya ya saya memutuskan bahwa pemeriksaan nantinya untuk dilanjutkan pada kesempatan lain," tuturnya.
Di sisi lain, penyitaan ponsel dan tas milik Hasto ini berbuntut panjang dan menimbulkan polemik.
Tim kuasa hukum Hasto menyatakan penyitaan oleh penyidik KPK atas nama Kompol Rossa Purbo Subekti tersebut melanggar hukum.
Sementara, menurut Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, tindakan itu merupakan salah satu upaya untuk pencarian Harun Masiku yang telah buron selama empat tahun.
Baca juga: Ray Rangkuti Sebut 3 Kejanggalan yang Dilakukan KPK saat Periksa Hasto Kristiyanto
Kuasa Hukum Hasto Sebut Penyitaan Langgar Hukum
Anggota tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menegaskan penyitaan ponsel dan tas milik kliennya itu merupakan kejahatan hukum.
Hal itu lantaran penyitaan yang dilakukan tak sesuai prosedur hukum.
"Hari ini kami menyampaikan keberatan atas tindakan kejahatan hukum yang diilakukan oleh penyidik KPK," ujarnya saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin.