Disinggung Soal Beberapa Sanksi Etiknya, Anwar Usman: Banyak Banget Itu Berapa?
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memenuhi panggilan pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (11/6/2024).
Pemeriksaan dilakukan terkait adanya laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Anwar Usman, yang diajukan advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke MKMK.
Pantauan Tribunnews.com, sekira pukul 14.12 WIB siang, Anwar Usman tampak berjalan dari gedung utama MK menuju ke gedung III MK, Jakarta, di mana menjadi tempat digelarnya agenda MKMK mendengarkan keterangan Anwar Usman sebagai Hakim Terlapor.
Anwar tampak mengenakan kemeja batik berwarna dominan hijau dan celana bahan hitam.
Sekira tiga orang bertugas sebagai protokoler mengawal Anwar Usman menuju gedung MKMK itu.
Baca juga: Besok MKMK Periksa Etik Anwar Usman Terkait Laporan Advokat Zico Simanjuntak
Anwar Usman mengaku belum mengetahui keterangan apa yang akan disampaikannya kepada MKMK.
Sebab, ia juga belum mengetahui pertanyaaan-pertanyaan yang akan diajukan Majelis Kehormatan MK tersebut.
"Ah saya juga belum tahu, tunggu saja," ucap Anwar Usman, saat ditemui Tribunnews.com di lobi gedung III MK, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Wartawan kemudian menanyakan kepada Anwar mengenai responsnya jika nantinya terkena sanksi etik lagi.
Baca juga: Anwar Usman Muncul di Sidang Putusan Sengketa Pileg Meski Tidak Ikut Mengadili Perkara terkait PSI
Sebab, sebelumnya adik ipar Presiden Jokowi itu telah menerima lebih dari satu sanksi etik hakim.
"Banyak banget (sanksi etik) itu berapa?" tanya Anwar Usman kepada wartawan Tribunnews sambil tertawa.
Satu dari beberapa protokoler yang mengawal Anwar Usman kemudian menambahkan, "Jangan asal-asalan.".
Untuk diketahui, sanksi etik pertama Anwar Usman dinyatakan MKMK melalui Putusan Nomor 02/MKMK/L/11/2023, pada Selasa (7/11/2023).
MKMK memberhentikan hakim konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran berat etik sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Hal ini terkait Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 yang diduga menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabumingraka (saat ini Wakil Presiden Terpilih Pilpres 2024), yang merupakan keponakan dari Anwar Usman untuk ikut kontestasi Pilpres.
Tak selesai di situ, Anwar Usman kembali mendapatkan sanksi etik berupa teguran tertulis. Hal ini sesuai Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/003/2024.
Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar prinsip Kepantasan dan Kesopan imbas tindakannya menggelaran konferensi pers sebagai bentuk sanggahan dan keberatan atas sanksi etik dalam Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023.
Sebagai informasi, pemeriksaan MKMK terhadap Anwar Usman pada Selasa ini, dijadwalkan digelar Pukul 14.00 WIB siang dan digelar secara tertutup.