Dua di antaranya ponsel milik Hasto Kritiyanto, sedangkan satu ponsel milik stafnya, Kusnadi.
Tak hanya itu, KPK juga menyita sebuah buku tabungan ATM berisi Rp700.000 atas nama Kusnadi.
Hasto mengaku keberatan terhadap langkah penyidik KPK tersebut.
Ia bahkan mengaku sempat berdebat dengan penyidik kala pemeriksaan berlangsung.
Terlebih, saat pemeriksaan dirinya tak boleh didampingi kuasa hukum.
Hasto melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, menjelaskan bahwa tindakan KPK tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Pihaknya menilai KPK menyalahi prosedur hukum acara pidana.
"Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 Karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat. Kemudian pengeledahannya Ini pengeledahan badan. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 Terkait dengan penyitaan."
"Maka perlu kita sampaikan kepada publik, kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi kami keberatan terhadap cara-cara yang melanggar hukum," kata Ronny saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Ronny mengatakan barang-barang yang disita merupakan barang milik pribadi yang tak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku.
Atas dasar itu, pihaknya akan mengambil tindakan hukum dengan melaporkan penyidik yang bersangkutan ke Dewas KPK.
Tim hukum juga akan mengajukan pra peradilan terkait penyitaan ponsel tersebut.
"Oleh karena itu langkah yang kami lakukan adalah sebentar lagi, kita akan melaporkan kepada Dewas, Dewan Pengawas KPK Dewan pertama."
"Yang kedua, kita akan mengajukan pra-pradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ronny.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama)