News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Syarat Kambing dan Sapi Layak sebagai Hewan Kurban

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memeriksan kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 1445 H di depo penjualan hewan kurban, di Jalan Pasirluyu Selatan, Kelurahan Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/6/2024). Pemeriksaan kesehatan hewan kurban tersebut untuk memastikan hewan yang dijual sehat dan layak kurban. Data pemeriksaannya akan dimasukan ke aplikasi e-selamat (Sehat, Layak, Makin Tenang) untuk memudahkan masyarakat atau pembeli yang akan membeli hewan kurban. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Selain itu, tempat tinggal hewan kurban harus diperhatikan, baik dari segi ukuran, suhu serta jarak antar hewan kurban lainnya. 

"Penggunaan tali juga harus disesuaikan agar hewan tidak tercekik dan tidak nyaman,” jelasnya. 

3. Memenuhi Syarat Administrasi

Sebaiknya membeli hewan kurban yang telah mendapatkan izin oleh pemerintah atau daerah setempat. 

Kualitas hewan-hewan kurban dapat dipastikan berkualitas serta memenuhi syarat-syarat utama untuk menyembelih. 

Hewan kurban harus memiliki surat atau Sertifikat Kesehatan Hewan (SKHH) atau Sertifikat Veteriner (SV) yang dikeluarkan langsung oleh dokter hewan, paramedis profesional. 

"Tidak sembarang orang untuk dapat mengeluarkan sertifikasi untuk hewan kurban,” tegasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini