News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian

KPK Tetapkan ASN Kemenhub Tersangka Baru Kasus Suap di Balai Teknik Perkeretaapian

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja saat melakukan pemasangan wesel di perlintasan kereta api kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (25/11/2019). Pemasangan wesel tersebut guna melancarkan perpindahan kereta api dari jalur yang satu ke jalur yang lain dengan menggeser bagian rel yang runcing. (TRIBUNNEWS/Jeprima)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah Kementerian Perhubungan.

Satu tersangka yang dijerat yaitu Yofi Oktarisza selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017–2021.

"Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap oleh DRS (Dion Renato Sugiarto) kepada PPK di lingkungan BTP Semarang yaitu BH (Bernard Hasibuan) selaku PPK bersama-sama PS (Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Kelas 1 Semarang," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Baca juga: 3 Mobil dan 90 Sertifikat Tanah Tersangka Timah Diserahkan Kejagung ke Penuntut Umum Kejari Jaksel

Yofi kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 13 Juni–2 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK.

Konstruksi Perkara

Dijelaskan Asep, Yofi menjadi PPK untuk lima proyek pengerjaan, yakni PPK Peningkatan Jalur Kereta Api Purwokerto Kroya tahun 2017; PPK Peningkatan Jalur Kereta Api Lintas Banjar–Kroya tahun 2018; PPK Kegiatan Pembangunan Jalur Ganda Cirebon–Kroya tahun 2019; PPK Peningkatan Jalur Kereta Api Lintas Banjar–Kroya tahun 2020; dan PPK Area II lingkup pekerjaan Kegiatan Pembangunan/Peningkatan/Perawatan/Rehabilitasi Konstruksi dan Fasilitas Operasi KA di Jalur KA Cirebon Kroya, Jalur KA Banjar–Kroya–Yogyakarta, Jalur KA Tegal–Prupuk, Jalur KA Purwokerto–Wonosobo, Jalur KA Maos–Cilacap tahun 2021.

Kemudian, Dion Renato Sugiarto adalah rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenhub, yang memiliki perusahaan antara lain PT Istana Putra Agung (IPA), PT Prawiramas Puriprima (PP), dan PT Rinenggo Ria Raya (RRR).

"Perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk mengikuti lelang dan mengerjakan paket-paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan termasuk di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Kelas 1 Semarang," kata Asep.

Baca juga: Harun Masiku jadi Marbot Masjid di Malaysia, KPK Kirim Tim Penyidik

Kata Asep, Yofi lalu menjadi PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan pegadaan barang dan jasa baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.

Asep mengungkap empat paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan oleh Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK antara lain.

Yaitu, Pembangunan Jembatan BH.1458 antara Notog–Kebasen (multiyears 2016–2018) Paket PK.16.07 (MYC) (tahun 2016–2018) dengan nilai paket Rp128,5 miliar (Rp128.594.206.000) menggunakan PT IPA; Pembangunan Perlintasan Tidak Sebidang (underpass) di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto (Km.350+650) antara Purwokerto–Notog tahun 2018 dengan nilai paket Rp49,9 miliar (Rp49.916.296.000) menggunakan 

PT PP; Penyambungan Jalur KA/Switchover BH.1549 antara Kesugihan–Maos Koridor Banjar–Kroya Lintas Bogor–Yogyakarta tahun 2018 dengan nilai paket Rp12,4 miliar (Rp12.461.215.900) menggunakan PT PP; dan Peningkatan Jalur KA Km. 356+800–Km. 367+200 sepanjang 10.400 M'sp antara Banjar–Kroya (multiyears 2019–2021) dengan nilai paket Rp37 miliar (R37.195.416.000) menggunakan PT PP.

Asep mengatakan, Dion mendapatkan bantuan dari PPK termasuk Yofi untuk bisa mendapatkan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa.

Secara umum, kata Asep, terdapat pengaturan rekanan tertentu untuk menjadi pemenang lelang atau pelaksana paket pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh PPK.

Di antaranya sebelum pelaksanaan lelang para calon pemenang lelang dikumpulkan oleh PPK baik di kantor PPK maupun di lokasi tertentu seperti hotel dan lain-lain; pada saat dikumpulkan tersebut, PPK akan membagi paket-paket pekerjaan yang akan dimenangkan masing-masing rekanan. PPK juga meminta adanya rekanan pendamping dalam masing-masing lelang; saat itu, PPK juga memberikan HPS kepada masing-masing rekanan dan juga memberikan arahan-arahan khusus seperti metode pekerjaan, alat dan dukungan terkait pekerjaan tersebut yang akan membuat rekanan tersebut menang.

Ilustrasi korupsi (IST)

Berikutnya, setelah memberikan arahan kepada masing-masing rekanan, PPK biasanya secara teknis akan memberikan arahan khusus kepada staf-staf dari masing-masing rekanan; PPK juga memberikan arahan kepada rekanan agar saling memberikan dukungan satu sama lain misalnya dengan ikut sebagai perusahaan pendamping dan tidak saling bersaing karena sudah diberikan jatah masing-masing; Yofi Oktarisza juga menambahkan syarat khusus pada saat lelang yang hanya dapat dipenuhi oleh calon yang akan dimenangkan.

"Atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO menerima fee dari rekanan termasuk Saudara DRS dengan besaran 10 persen sampai dengan 20% dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukan," beber Asep.

Baca juga: Buronan Kasus TPPO Mahasiswa Modus Magang ke Jerman Ditangkap Saat Wisata Di Venesia

Asep membeberkan, persentase fee dari rekanan saat Yofi menjabat PPK, antara lain untuk PPK sebesar 4%; untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar 1%–1,5%; untuk Itjen Kemenhub sebesar 0,5%; untuk Pokja Pengadaan sebesar 0,5%; dan untuk Kepala BTP sebesar 3%.

Asep melanjutkan, selain fee untuk mendapatkan paket pekerjaan, rekanan juga memberikan fee agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan lancar, termasuk pencairan termin. Sehingga pemberian fee juga tetap dilakukan kepada PPK pengganti yang menggantikan PPK awal mulai saat lelang paket pekerjaan tersebut.

Selain itu, Dion ditunjuk oleh Yofi untuk mengumpulkan fee dari rekanan lain yang mengerjakan paket pekerjaan dengan Yofi sebagai PPK pekerjaan tersebut yang selanjutnya diberikan kepada Yofi.

"Fee yang dikumpulkan tersebut dicatat oleh Suyanto dan Any Sisworatri selaku bagian keuangan perusahaan DRS," kata Asep.

Asep mengungkap, penerimaan fee dalam bentuk uang atau barang dari Dion dan rekanan lainnya oleh tersangka Yofi antara lain:

1) Dari Dion Renato Sugiarto:

a) Pada tahun 2017, atas paket pekerjaan yang dikerjaannya sebesar 7% atau senilai Rp5,6 miliar.

b) Pada tahun 2018, atas paket pekerjaan yang dikerjakannya sebesar 11% atau senilai Rp5 miliar.

c) Pada tahun 2019, atas paket pekerjaan yang dikerjakan sebesar 11% atau senilai Rp3 miliar, secara bertahap yang diberikan dalam bentuk logam mulia.

d) 1 unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna putih tahun 2016. Mobil tersebut diserahkan sekitar tahun 2017 kepada Yofi di Purwokerto.

e) 1 unit mobil Honda Jazz RS warna hitam tahun 2017. Mobil tersebut diserahkan sekitar tahun 2018 kepada Yofi di Purwokerto.

Baca juga: 7 Bulan Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, tapi Polisi Tak Kunjung Lakukan Penahanan

2) Dari fee yang dikumpulkan oleh Dion, yaitu dari Dion sendiri maupun dari rekanan lain:

a) Dalam bentuk deposito dengan menggunakan nama Dion Renato Sugiarto tahun 2018 dengan nilai awal Rp18 miliar yang kemudian berkembang menjadi senilai Rp20 miliar. Pajak untuk deposito tersebut ditanggung oleh Dion. Pada tahun 2022 sebesar Rp6 miliar dicairkan dan diubah ke dalam bentuk obligasi di Bank Mandiri sebesar Rp2 miliar dan di Bank BCA sebesar Rp4 miliar. Semuanya atas nama Dion Renato Sugiarto.

b) Dalam bentuk reksa dana atas nama Dion Renato Sugiarto.

c) Dalam bentuk aset berupa tanah.

d) Dalam bentuk kendaraan mobil Innova dan Honda Jazz.

e) Sejumlah logam mulia.

Asep mengujarkan, dari fee yang diterima tersebut sebagaian telah berhasil disita oleh KPK, antara lain:

1) 7 buah deposito senilai Rp10 miliar (Rp10. 268.065.497).

2) 1 buah kartu ATM.

3) Uang tunai senilai Rp1 miliar (Rp1.080.000.000), terkait pengembalian uang Yofi terkait penerimaan berupa logam mulia (emas).

4) Tabungan reksa dana atas nama Dion Renato Sugiarto senilai Rp6 miliar.

5) 8 bidang tanah dan sertifikatnya di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto senilai kurang lebih Rp8 miliar. 

Atas perbuatannya, Yofi Oktarisza disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini