News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ormas Kelola Tambang

Praktisi Hukum Deolipa Yumara Soroti Kebijakan Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Rasanya Kurang Betul

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tambang nikel

TRIBUNNEWS.COM - Praktisi Hukum Deolipa Yumara menyoroti kebijakan pemerintah memberikan ruang bagi organisasi keagamaan untuk mengelola usaha Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan itu membuat Ormas keagamaan diberikan hak spesial mengelolah tambang.

"Pemberian izin atau konstitusi tambang oleh Menteri Bahlil Lahadalia di luar kebiasaan bernegara. Rasanya kurang betul, kenapa?” kata dia dalam keterangannya pada Kamis (13/6/2024).

Baca juga: Dana Tapera Sebagian Besar Dialokasikan ke Surat Utang, Ada Dugaan Biayai Proyek IKN

Deolipa menilai aturan itu bertentangan dengan kebiasaan ormas keagamaan yang umumnya membentuk moral atau perilaku manusia baik.

Sementara untuk tambang, kata dia, umumnya terjadi perusakan lingkungan, penggusuran, hingga penggundulan hutan, hal itu terlihat kontradiktif.

"Rasanya kurang betul, kenapa? Ormas tujuannya adalah untuk menciptakan manusia yang berbudi luhur beriman kepada Tuhan dan berperilaku baik," ujarnya.

Deolipa Yumara minta agar Angel Lelga mengembalikan barang-barang mewah yang digunakannya untuk syuting video klip. Deolipa juga minta Angel Lelga minta maaf padanya jika ingin berdamai. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Menurut dia, aturan itu menimbulkan respons negatif dari sejumlah kalangan.

“Jadi akan repot, ini kebijakannya kebablasan," kata mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini