TRIBUNNEWS.COM - Praktisi Hukum Deolipa Yumara menyoroti kebijakan pemerintah memberikan ruang bagi organisasi keagamaan untuk mengelola usaha Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan itu membuat Ormas keagamaan diberikan hak spesial mengelolah tambang.
"Pemberian izin atau konstitusi tambang oleh Menteri Bahlil Lahadalia di luar kebiasaan bernegara. Rasanya kurang betul, kenapa?” kata dia dalam keterangannya pada Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Dana Tapera Sebagian Besar Dialokasikan ke Surat Utang, Ada Dugaan Biayai Proyek IKN
Deolipa menilai aturan itu bertentangan dengan kebiasaan ormas keagamaan yang umumnya membentuk moral atau perilaku manusia baik.
Sementara untuk tambang, kata dia, umumnya terjadi perusakan lingkungan, penggusuran, hingga penggundulan hutan, hal itu terlihat kontradiktif.
"Rasanya kurang betul, kenapa? Ormas tujuannya adalah untuk menciptakan manusia yang berbudi luhur beriman kepada Tuhan dan berperilaku baik," ujarnya.
Menurut dia, aturan itu menimbulkan respons negatif dari sejumlah kalangan.
“Jadi akan repot, ini kebijakannya kebablasan," kata mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu.