Sebagai informasi, dalam kasasi perkara ini Mahkamah Agung telah memutuskan agar Mario Dandy dihukum 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (1/3/2024).
Putusan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh Ketua Majelis Burhan Dahlan dengan Hakim Anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan pada Rabu (21/2/2024).
Sedangkan pada tingkat pertama, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan selain memvonis 12 tahun penjara, juga membebankan biaya restitusi Rp 25,1 miliar kepada Mario Dandy.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga menetapkan mobil Rubicon milik Mario dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada korban penganiayaan yakni David Ozora.
Profil Handri Todar dan PT Adiguna Bumi Petrol
Mengutip laman resmi PT Adiguna Bumi Petrol, perusahaan tersebut adalah penyalur resmi BBM non subsidi jenis solar (HSD) PT Pertamina Patra Niaga yang melayani berbagai bidang dan sektor usaha.
Perusahaan yang berdiri sejak 2016 dan berkantor pusat di Kota Palu, Sulawesi Tengah itu dipimpin oleh Direktur Utama bernama Harris Setiawan. Ia merupakan pengusaha yang lahir di kota Sidoarjo Jawa Timur mengawali bisnisnya di bidang pelumas (Lubricant) mencakup industry lubricant dan otomotif lubricant.
Baca juga: Sepasang Kekasih Biang Kerok Pengeroyokan Pelajar hingga Tewas di Mampang jadi Tersangka
Adapun Handri Todar menjabat sebagai Direktur di PT Adiguna Bumi Petrol.
Disebutkan, Handri Todar merupakan pengusaha yang mengawali karirnya di bidang SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) sebagai Manager di beberapa SPBU di kota Sulawesi Tengah.