"Itulah yang memperkuat dugaan bahwa sebetulnya TWK dibentuk untuk menghentikan langkah penyidik yang sedang berjalan, yang salah satunya adalah kasus Harun Masiku," sambung dia.
Maka dari itu Praswad meyakini tidak ada pimpinan KPK yang mau menangkap Harun Masiku.
Penjelasan Pimpinan KPK
Harun Masiku sudah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui pernah suatu waktu pihaknya mengirim tim penyidik ke dua negara di Asia Tenggara untuk mencari Harun Masiku.
Dua negara dimaksud yakni Malaysia dan Filipina.
"Waktu itu di Filipina, kita kirim tim ke Filipina. Ada informasi katanya yang bersangkutan jadi marbot masjid di Malaysia. Kita kirim tim ke sana. Artinya apa? Selama empat tahun ini sebetulnya kita tetap mencari. Ya berdasarkan informasi-informasi yang diterima," katanya, Selasa (12/6/2024).
Alex turut meluruskan pernyataannya terkait janji menangkap Harun Masiku dalam waktu seminggu ke depan.
Pernyataan itu dilontarkan Alex seusai menggelar rapat dengan Komisi III di DPR pada Selasa, 11 Juni 2024.
Dia mengatakan pernyataannya itu bukan sekadar sesumbar.
Alex menjelaskan hal itu merupakan harapan pimpinan KPK agar Harun Masiku bisa segera ditangkap.
"Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mencari. Kalau sebagai pimpinan semoga dalam satu minggu atau secepatnya itu bisa ditangkap. Kan begitu. Kalau saya sekarang bilang semoga besok tertangkap, sama saja kan. Kan itu harapan kita semuanya," katanya.
Duduk Perkara Kasus Harun Masiku
Dalam kasus ini, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.