News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pj Kepala Daerah Ingin Maju Pilkada Harus Mundur, Mendagri Bicara Risiko Nganggur Jika Gagal Menang

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).

"Kami sudah sampaikan kemungkinan besar pertengahan Juli yang ingin running dia harus kita ganti dan itu enggak ada aturann UU-nya tapi kami yang ambil kebijakan karena ada bahasa sebelum satu tahun,” kata Tito.

Tito menjelaskan pemerintah butuh waktu 30 hari untuk mempersiapkan pergantian penjabat kepala daerah yang akan maju di Pilkada 2024. Karena itu, mereka harus diganti pada pertengahan Juli 2024.

"Kami perlu waktu kira-kira 30 hari untuk mempersiapkan karena kita harus kirim surat lagi ke DPRDnya ke Pj gubernur atau gubernurnya untuk kirimkan nama-nama lagi kembali melalui proses lagi sidang lagi, perlu waktu paling enggak 2-3 minggu. Tidak asal tunjuk saja orang itu," katanya.

Tito mengaku pihaknya tidak akan menghalangi para penjabat kepala daerah untuk maju di pilkada. Karenanya, ia sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh penjabat kepala daerah yang akan maju untuk melapor ke Kemendagri.

Lebih lanjut, Tito menyatakan kebijakan penjabat kepala daerah harus mundur jika maju di Pilkada 2024 harus diberlakukan untuk menghindari konflik kepentingan. Yakni, mereka memakai fasilitasnya sebagai penjabat untuk berkampanye.

"Kita tidak ingin ada conflict of interest ketika dia menjabat menggunakan fasilitasnya sebagai pj tapi kemudian merugikan pihak yang lain," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini