Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono menyebut Syahrul Yasin Limpo (SYL) sempat memberi arahan kepada bawahannya saat kasus gratifikasi dan pemerasan terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Kasdi, dalam arahannya, SYL meminta agar bawahanya memberikan keterangan normatif pada saat diperiksa penyidik KPK perihal kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu terungkap saat Kasdi diperiksa sebagai saksi mahkota untuk SYL dan eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Awalnya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mencecar Kasdi soal awal mula penyelidikan KPK mengenai adanya praktik 'sharing' di lingkungan Kementan.
"Itu kan penyelidik KPK datang ke kantor saudara ya, menyampaikan ke saudara, apa intinya waktu itu?" tanya Hakim.
Baca juga: Hakim Cecar Eks Sekjen Kementan soal Instruksi SYL Larang Main Proyek, Termasuk untuk Keluarga?
"Yang saya pahami pak, waktu itu adalah banyak daripada penyelidik itu menyampaikan bahwa Ini ada praktik ini benar apa enggak?" ucap Kasdi menirukan ucapan penyelidik KPK.
"Praktik apa itu?" tanya Hakim.
"Praktik sharing dari Eselon I," sahut Kasdi.
Baca juga: Kasdi Eks Sekjen Kementan: SYL Beri Uang Rp 800 Juta ke Firli soal Penyelidikan Kasus Pengadaan Sapi
Penyelidik KPK dikatakan Kasdi saat itu juga menyita sejumlah dokumen ketika mendatangi kantor Kementan tersebut.
Meski begitu mengenai kedatangan penyelidik KPK ini Kasdi mengaku dirinya tidak melaporkan keadaan tersebut kepada SYL.
"Pada saat itu saya kira Pak Menteri sudah tahu juga pada saat penyelidikan," ucap Kasdi.
Kemudian setelah itu Kasdi pun mengaku bahwa SYL menyampaikan arahannya usai kasus pemerasan itu mulai diselidiki KPK.
Pada saat itu SYL memerintahkannya agar memberi arahan terhadap orang-orang di Kementan yang telah diperiksa KPK.
"Apa yang disampaikan?" tanya Hakim.
"Menjelaskan normatif saja, itu yang saya terima dari beliau dan saya sampaikan. Dan waktu itu juga tidak hanya saya tapi juga ada Pak Hatta pada saat itu ikut membrifieng," ujar Kasdi.
"Narasinya itu saja, 'Pak Sekjen sampaikan pada temen-temen untuk disampaikan normatif saja tidak perlu detail'," ucap Kasdi.
Sebagai informasi, SYL dalam perkara yang disidangkan ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dalam aksinya SYL tak sendiri, ia dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Atas perbuatannya itu, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf E dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.