TRIBUNNEWS.COM - Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat ternyata pernah mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut diungkapkan oleh Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho.
Grasi tersebut, kata Sandi, disampaikan ketujuh pidana kepada Presiden Jokowi pada 2019 lalu.
Ketujuh terpidana tersebut diantaranya Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.
"Tersangka yang terlibat kasus tersebut, 7 orang tersebut sudah mengajukan grasi kepada presiden pada tanggal 24 Juni 2019," kata Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Dijelaskan Sandi, salah satu pernyataan yang dibuat oleh tujuh terpidana tersebut adalah menyatakan bahwa mereka mengakui kesalahannya.
"Di mana salah satu syaratnya, ketujuh (terpidana) membuat pernyataan, yang slaah satu poinnya adalah dia mengakui kesalahannya dan merasa menyesal atas perbuatan tersebut karena merugikan keluarga korban dan keluarga mereka sendiri," ujarnya.
Meski sudah menyatakan demikian, grasi yang mereka ajukan itu tetap ditolak oleh Presiden Jokowi.
"Itu bagian yang utuh dan grasinya ditolak oleh Presiden," ucapnya.
Menkumham Bakal Cek
Menanggai kabar penolakan grasi tersebut, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut, pihaknya akan mengeceknya berkasnya terlebih dahulu.
"Saya harus cek dulu itu, cek dulu," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (20/6/2024).
Baca juga: Menkumham Tanggapi Kabar Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Pernah Ditolak Presiden
Yasonna sendiri mengaku tidak tahu mengenai pengajuan grasi tujuh terpidana tersebut.
Sehingga, ia belum pernah mengecek adanya berkas grasi yang disebutkan.
"Belum cek saya belum cek," katanya.