News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy akan Digunakan untuk Kegiatan Operasional

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyerahkan mobil Jeep Rubicon yang disita dari terpidana Mario Dandy Satriyo kepada pemenang lelang bernama Andri Todar, Kamis (20/6/2024).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA -  Andri Todar menjadi pemenang lelang mobil Jeep Rubicon yang disita dari terpidana kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo.Andri telah menerima mobil tersebut setelah melunasi pembayaran sebesar Rp 725 juta.

Pria asal Palu mengaku baru mengikuti proses lelang pada periode ketiga saat mobil Rubicon itu turun harga menjadi Rp 600 juta.

"Dari yang (lelang) pertama nggak sempat ikut, yang lelang kedua waktunya mepet jadi kita enggak ikuti. Kemudian kita lihat masih ditayangkan lagi di lelang yang ketiga, nah di situ mulai ikut lelang. Lelang ketiga juga di detik-detik terakhir," kata Andri di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024).

Andri mengaku tidak terlalu mempersoalkan stigma yang melekat pada mobil yang sebelumnya dimiliki Mario Dandy itu.

Baca juga: Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke David Ozora, Kejaksaan: Tunggu Orang Tua Pulang Haji

"Jadi mungkin memang harapan kita mobil ini bisa kita manfaatkan ya, dan juga dapat mengubah paradigma sebelumnya. Memang ini hasil barang bukti kejahatan yang lama," ujar dia.

Mobil tersebut bakal digunakan sebagai kendaraan operasional.

"Ya digunakan untuk operasional. Mungkin ke depannya kita bisa manfaatkan dan juga dapat berguna bagi masyarakat di sekitar," ungkap Andri.

 Penyerahan mobil Rubicon kepada pria asal Palu itu dilakukan di Kantor Kejari Jakarta Selatan pada Kamis sore.

"Alhamdulillah pada sore hari ini, tadi sesuai seperti yang kita umumkan sebelumnya bahwa terhadap Rubicon telah laku Rp 725 juta.

Pada hari ini tadi kita saksikan sama-sama pemenang lelang telah mengambil barangnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan.

Andri selaku pemenang lelang telah menjajal secara langsung Rubicon itu.

Ia juga sudah mengecek kondisi mobil tersebut.

"Dalam kondisi bagus, tadi teman-teman juga telah menyaksikan sekali starter langsung bisa nyala dan kondisi barang juga dalam keadaan bersih," ujar Haryoko.

Ia berpesan agar pemenang lelang memanfaatkan mobil tersebut dengan penuh tanggung jawab.

"Mudah-mudahan pemenang lelang bisa memanfaatkan barang dengan sebaik-baiknya," ucap dia.

Adapun mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy termasuk aset yang wajib dilelang sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Nominal restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada korban David Ozora yaitu sebanyak Rp 25 miliar.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang. Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam putusannya, Kamis (7/9/2023).

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pria Asal Palu Menang Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy, Tak Peduli Stigma Terdahulu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini