TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Tim kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Untuk kali ini, Rossa dilaporkan atas tuduhan pemalsuan surat atau dokumen penyitaan.
Diketahui surat penyitaan itu sempat digunakan untuk menyita sejumlah barang dari Kusnadi ketika Hasto diperiksa sebagai saksi kasus suap eks kader PDIP, Harun Masiku.
Kuasa Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy juga mengaku telah melampirkan bukti soal tidak profesionalnya penyidik KPK pada Dewas.
"Hari ini kami melaporkan kepada Dewas, untuk kami lampirkan sebagai bukti tambahan, bagaimana oknum penyidik KPK ini tidak profesional," kata Ronny dilansir Kompas.com, Kamis (20/6/2024).
Menurut Ronny, penyitaan barang ini terjadi pada Senin (10/6/2024) kemarin di Gedung KPK.
Saat itu Kusnadi mendampingi Hasto yang hadir menjadi saksi kasus Harun Masiku yang hingga kini tak kunjung selesai.
Ronny menambahkan, setelah digeledah dan barangnya disita penyidik, Kusnadi menerima surat tanda penyitaan tertanggal 23 April 2024.
Namun Kusnadi kemudian menerima surat yang sama dengan tanggal yang berbeda ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi Harun Masiku pada Rabu (19/6/2024) kemarin.
“Bahwa surat diberikan tanggal dengan surat yang sama, tetapi tanggalnya diubah, yaitu tanggal 10 Juni 2024, seperti di pemeriksaan yang awal,” jelas Ronny.
Baca juga: Tim Penyidik KPK Ingin Mencari Tahu Keberadaan Harun Masiku Lewat Kusnadi Staf Sekjen PDIP Hasto
Selain itu, dalam surat tanda penerimaan barang bukti yang baru diterima Kusnadi pada Kamis kemarin, tidak ada tanda tangan Kusnadi yang dibubuhkan di halaman pertama, hanya ada di halaman kedua.
Padahal, pada bukti tanda terima tertanggal 23 April yang diserahkan penyidik pada 10 Juni, Kusnadi memberikan tanda tangan pada halaman pertama.
Atas dasar itulah mengapa pihak Kusnadi menduga adaya pemalsuan surat.
“Kami menduga telah terjadi pemalsuan surat. Karena apa? Surat yang sah adalah surat di mana tanggal 23 April, di mana Saudara Kusnadi Ikut memparaf,” terang Ronny.
Barang yang disita KPK dari Kusnadi diantaranya ada satu handphone dan kartu ATM milik Kusnadi, serta dua handphone dan buku catatan Hasto.
Sebelumnya, pada 11 Juni 2024 kemarin, pihak Kusnadi juga telah melaporkan Rossa ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena telah menggeledah Kusnadi.
Baca juga: 8 Jam Diperiksa Penyidik KPK, Staf Sekjen PDIP Hasto, Kusnadi Akui Pernah Bertemu Harun Masiku
KPK Bantah Penyidik Minta Maaf ke Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
KPK membantah bahwasanya ada penyidik yang meminta maaf kepada staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Kusnadi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku, Rabu (19/6/2024) kemarin.
"Tidak ada informasi terkait pemeriksaan Kusnadi yang masuk ke saya yaitu permintaan maaf dari penyidik kepada saksi atas nama Kusnadi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Sementara itu, sebelumnya pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, mengeklaim permintaan maaf itu disampaikan menyangkut kekeliruan dalam administrasi berita acara penyitaan dan penggeledahan pada 10 Juni lalu.
Baca juga: Penuhi Panggilan KPK, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Irit Bicara
"Beberapa kesalahan administrasi dalam berita acara penyitaan, berita acara penggeledahan dan tata terima itu juga diakui sebagai suatu kekeliruan dari pihak mereka karena terburu-buru," ujar Petrus saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Dikatakan Petrus, pengakuan itu disampaikan penyidik bernama Priyatno yang memeriksa Kusnadi selama sekira tujuh jam sebagai saksi.
"Banyak hal yang tadi juga diakui sebagai kekeliruan dari pihak penyidik, diakui sendiri oleh Priyatno."
"Dan mereka minta maaf bahwa ke depan akan tidak terjadi lagi," kata dia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)