News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

3 Fakta Wacana Korban Judi Online Dapat Bansos, Bantahan Menko PMK hingga Jokowi Tegaskan Tak Ada

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi judi online. 3 fakta soal wacana korban judi online akan memperoleh bansos. Menko PMK Muhadjir Effendy, Wapres Ma'ruf Amin, hingga Presiden Jokowi buka suara.

TRIBUNNEWS.COM - Publik saat ini tengah diramaikan dengan wacana korban judi online akan memperoleh bantuan sosial (bansos).

Hal ini pertama kali mengemuka saat Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan pendapatnya.

Namun, baru-baru ini Muhadjir memberikan klarifikasi terkait wacana korban judi online mendapatkan bansos, berikut sejumlah faktanya.

1. Bantahan Muhadjir

Muhadjir Effendy membantah dirinya telah mengatakan bahwa pelaku judi online akan memperoleh bansos.

Muhadjir menjelaskan, judi online adalah perbuatan yang melanggar hukum.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 menyatakan, judi merupakan tindak pidana.

Selain itu, Muhadjir menyebut, berdasarkan Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27, judi online termasuk dalam pidana berat dan bukan pidana ringan.

Pelaku judi online terancam 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar sehingga Muhadjir membantah dirinya berniat memberikan bansos kepada mereka.

"Jadi penjudi atau pemain judi online itu termasuk pelaku tindakan hukum yang sanksinya besar."

"Jadi, kalau saya kemudian mau beri bansos mereka itu, ya, tidak mungkin lah," ucap Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Baca juga: Wapres Maruf Amin Tegaskan Bansos untuk Masyarakat Miskin, Bukan Korban Judi Online

Muhadjir lantas meminta awak media untuk lebih cermat dalam mengutip pernyataannya.

"Saya kan juga pernah jadi wartawan. Saya tidak tahu di mana misleading-nya, apakah wartawannya atau yang membaca berita."

"Tapi saya sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan itu," lanjutnya.

Ia bahkan meminta awak media untuk membuktiknya pernyataannya yang akan memberikan bansos kepada pelaku judi online.

Menurutnya, korban yang ia maksud adalah keluarga yang menderita akibat judi online.

"Kalau tidak percaya dicek, kalau ada video yang ada pernyataan itu saya beri hadiah, serahkan ke saya, saya beri hadiah bahwa yang saya maksud korban itu adalah keluarga atau anggota yang menderita mengalami kerugian," ucap Muhadjir.

Adapun kerugian yang dialami korban, jelas Muhadjir, bisa berupa material, finansial, maupun psikososial.

2. Jokowi: Enggak Ada

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah tak akan memberikan bansos kepada pelaku judi online.

“Enggak ada, enggak ada,” ucap Jokowi selepas meninjau pemberian bantuan pompa air di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu.

Ia kembali menegaskan tidak ada, ketika ditanya apakah program bansos dari pemerintah satu di antaranya untuk korban judi online.

“Enggak ada,” jawab eks Wali Kota Solo itu.

3. Ma'ruf Amin: Bansos untuk Orang Miskin

Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin, juga telah buka suara perihal wacana korban judi online memperoleh bansos dari pemerintah.

Mengenai hal ini, ia menegaskan bahwa bansos diperuntukkan bagi masyarakat kategori miskin

"Begini, bansos itu untuk orang miskin, ya, jadi jangan bilang ini judi karena ini pokoknya orang miskin aja," tutur Ma'ruf Amin di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Ma'ruf menjelaskan, penerima bansos itu diverifikasi, mereka yang masuk kategori miskin akan memperoleh bansos.

Data mengenai siapa saja yang menerima bansos juga diperbarui setiap tahun.

"Kategorinya miskin yang diverifikasi memang dia miskin pantas mendapatkan bansos dan itu terus di-update (diperbarui) tiap tahun," sambungnya.

Lebih lanjut, Ma'ruf mengusulkan, apabila penerima menggunakan bansos untuk berjudi, sebaiknya bansos si penerima dicabut saja.

Tujuannya untuk memberi pelajaran sebab bansos seyogianya digunakan untuk sesuatu yang memberikan manfaat.

"Tapi kalau misalnya justru sebaliknya kalau ada penerima bansos digunakan untuk judi online atau judi lain-lain cabut saja, ya. Kalau penerima bansos, bansos-nya digunakan untuk berjudi, ya, itu dicabut, itu usul saya."

"Supaya jangan sampai ada orang-orang nanti menggunakan bansos pakai berjudi, ya. Jadi, bukan orang berjudi diberi bansos."

"Penerima bansos kalau berjudi dicabut (bansos-nya), ya, untuk memberi pelajaran kepada semua orang supaya digunakan dengan sesuatu yang untuk memberi manfaat," ucapnya.

(Tribunnews.com/Deni/Fahdi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini