News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

4 Terpidana Kasus Vina Muncul di Layar TV Siap Melawan, Ini Langkah Mereka

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat terpidana kasus Vina Cirebon di Lapas Kebonwaru Bandung saat ditemui oleh tim kuasau hukum Peradi

TRIBUNNEWS.COM -- Empat dari tujuh terpidana kasus pembunuhan sadis Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, akhirnya muncul di layar televisi.

Empat terpidana tersebut adalah Hadi Saputra, Supriyanto, Eka Sandi dan Rivaldi Aditya Wardana.

Mereka kini menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kebonwaru, Bandung.

Baca juga: Turut Awasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kompolnas: Kita Panau Sejauh Mana Perkembakan Penyidikan

Empat terpidana tersebut berhasil ditemui oleh tim kuasa hukum Peradi, pada Kamis (20/6/2024).

Dalam siaran KompasTV, keempatnya akan melakukan perlawanan lagi dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) agar keputusan yang telah inkrah tersebut bisa berubah.

Ini adalah kemunculan pertama para terpidana kasus Vina, setelah delapan tahun kasus pembunuhan tersebut terjadi, khususnya sejak dilakukannya rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan sau kali.

Mereka merasa tidak bersalah karenanya akan mengajukan PK. Peradi muncul untuk mendampingi mengajukan Pengajuan Kembali.

"Saya Hadi Saputra bersedia menanandatangani kuasa hukum dari Peradi untuk mengajukan PK," kata Hadi Saputra.

Sementara tiga rekannya sesama terpidana juga mengatakan hal yang sama dengan terbata-bata.

Sementara Rulli Panggabean, Kuasa Hukum Peradi mengatakan Peradi siap menjadi pendamping dan kuasa hukum keempatnya..

Baca juga: Kapolri Soroti Pembuktian Awal Kasus Vina Cirebon: Tak Didukung Scientific Crime Investigation  

Mereka mengajukan kembali karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Grasi Ditolak

Sebelumnya, tujuh terpidana kasus itu telah mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun ditolak presiden.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menyebut grasi disampaikan ketujuh narapidana tersebut pada 2019 lalu.

"Tersangka yang terlibat kasus tersebut, 7 orang tersebut sudah mengajukan grasi kepada presiden pada tanggal 24 Juni 2019," kata Sandi, dalam Satu Meja, Kompas Tv, Rabu (19/6/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini