TRIBUNNEWS.COM -- Empat dari tujuh terpidana kasus pembunuhan sadis Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, akhirnya muncul di layar televisi.
Empat terpidana tersebut adalah Hadi Saputra, Supriyanto, Eka Sandi dan Rivaldi Aditya Wardana.
Mereka kini menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kebonwaru, Bandung.
Baca juga: Turut Awasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kompolnas: Kita Panau Sejauh Mana Perkembakan Penyidikan
Empat terpidana tersebut berhasil ditemui oleh tim kuasa hukum Peradi, pada Kamis (20/6/2024).
Dalam siaran KompasTV, keempatnya akan melakukan perlawanan lagi dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) agar keputusan yang telah inkrah tersebut bisa berubah.
Ini adalah kemunculan pertama para terpidana kasus Vina, setelah delapan tahun kasus pembunuhan tersebut terjadi, khususnya sejak dilakukannya rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan sau kali.
Mereka merasa tidak bersalah karenanya akan mengajukan PK. Peradi muncul untuk mendampingi mengajukan Pengajuan Kembali.
"Saya Hadi Saputra bersedia menanandatangani kuasa hukum dari Peradi untuk mengajukan PK," kata Hadi Saputra.
Sementara tiga rekannya sesama terpidana juga mengatakan hal yang sama dengan terbata-bata.
Sementara Rulli Panggabean, Kuasa Hukum Peradi mengatakan Peradi siap menjadi pendamping dan kuasa hukum keempatnya..
Baca juga: Kapolri Soroti Pembuktian Awal Kasus Vina Cirebon: Tak Didukung Scientific Crime Investigation
Mereka mengajukan kembali karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Grasi Ditolak
Sebelumnya, tujuh terpidana kasus itu telah mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun ditolak presiden.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menyebut grasi disampaikan ketujuh narapidana tersebut pada 2019 lalu.
"Tersangka yang terlibat kasus tersebut, 7 orang tersebut sudah mengajukan grasi kepada presiden pada tanggal 24 Juni 2019," kata Sandi, dalam Satu Meja, Kompas Tv, Rabu (19/6/2024).