News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

4 Terpidana Kasus Vina Muncul di Layar TV Siap Melawan, Ini Langkah Mereka

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat terpidana kasus Vina Cirebon di Lapas Kebonwaru Bandung saat ditemui oleh tim kuasau hukum Peradi

TRIBUNNEWS.COM -- Empat dari tujuh terpidana kasus pembunuhan sadis Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, akhirnya muncul di layar televisi.

Empat terpidana tersebut adalah Hadi Saputra, Supriyanto, Eka Sandi dan Rivaldi Aditya Wardana.

Mereka kini menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kebonwaru, Bandung.

Baca juga: Turut Awasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kompolnas: Kita Panau Sejauh Mana Perkembakan Penyidikan

Empat terpidana tersebut berhasil ditemui oleh tim kuasa hukum Peradi, pada Kamis (20/6/2024).

Dalam siaran KompasTV, keempatnya akan melakukan perlawanan lagi dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) agar keputusan yang telah inkrah tersebut bisa berubah.

Ini adalah kemunculan pertama para terpidana kasus Vina, setelah delapan tahun kasus pembunuhan tersebut terjadi, khususnya sejak dilakukannya rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan sau kali.

Mereka merasa tidak bersalah karenanya akan mengajukan PK. Peradi muncul untuk mendampingi mengajukan Pengajuan Kembali.

"Saya Hadi Saputra bersedia menanandatangani kuasa hukum dari Peradi untuk mengajukan PK," kata Hadi Saputra.

Sementara tiga rekannya sesama terpidana juga mengatakan hal yang sama dengan terbata-bata.

Sementara Rulli Panggabean, Kuasa Hukum Peradi mengatakan Peradi siap menjadi pendamping dan kuasa hukum keempatnya..

Baca juga: Kapolri Soroti Pembuktian Awal Kasus Vina Cirebon: Tak Didukung Scientific Crime Investigation  

Mereka mengajukan kembali karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Grasi Ditolak

Sebelumnya, tujuh terpidana kasus itu telah mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun ditolak presiden.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menyebut grasi disampaikan ketujuh narapidana tersebut pada 2019 lalu.

"Tersangka yang terlibat kasus tersebut, 7 orang tersebut sudah mengajukan grasi kepada presiden pada tanggal 24 Juni 2019," kata Sandi, dalam Satu Meja, Kompas Tv, Rabu (19/6/2024).

Adapun tujuh terpidana tersebut yakni, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Jaya, Supriyanto, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Lebih lanjut Sandi menyebut terdapat pernyataan yang dibuat ketujuh terpidana itu sebagai syarat untuk mengajukan grasi.

Ia pun kemudian membeberkan salah satu poin pernyataan yang dibuat oleh tujuh terpidana tersebut, yang menyatakan mereka mengakui kesalahannya.

"Di mana salah satu syaratnya, ketujuh (terpidana) membuat pernyataan, yang slaah satu poinnya adalah dia mengakui kesalahannya dan merasa menyesal atas perbuatan tersebut karena merugikan keluarga korban dan keluarga mereka sendiri," ujarnya.

Meski demikian, kata dia, grasi ketujuh terpidana kasus Vina tersebut ditolak oleh Presiden.

"Itu bagian yang utuh dan grasinya ditolak oleh Presiden," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan Vina terjadi di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam.

Vina dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Ia ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eky.

Dalam kasus tersebut terdapat 11 tersangka yang ditetapkan polisi. Di mana delapan orang telah diadili dan tiga pelaku lainnnya masuk dalam daftar orang pencarian (DPO).

Adapun mereka yang telah diadili, terdiri dari tujuh terdakwa yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku yakni Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini